Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PT Graha Inti Jaya Resahkan Warga Kecamatan Mantangai Pulang Pisau Terkait Limbah Perusahaan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Februari 2022
A A
PT Graha Inti Jaya Resahkan Warga Kecamatan Mantangai Pulang Pisau Terkait Limbah Perusahaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Limbah cairan industri dari pengolahan sawit PT Graha Inti Jaya berupa minyak kotor (non-CPO) dirasa cukup meresahkan warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Selain cairan limbah yang dikeluhkan juga jalan yang dilalui untuk operasional perusahaan yang melintas penuh dengan debu yang berada di pemukiman warga.

PT Graha Inti Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit milik dan anak perusahaan Tianjin Julong Group CO Ltd yang berada di Tianjing Binhai Kota Jingjiang China.

Perusahan ini mengelola ribuan hektar sawit yang jalan akses masuknya di Kabupaten Pulang Pisau dan perkebunannya di Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah dan beberapa pekerjanya adalah warga China.

Jalan warga yang di lewati perusahan sawit di Kecamatan Mantangai Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah

Yang dikeluhkan masyarakat juga perusahaan tersebut dari awal bekerja melibatkan kontraktor lokal setempat, namun dalam beberapa tahun ini (2 sampai 3 tahun) sudah tidak melibatkan lagi warga setempat sebagai perusahan yang bermitra dikarenakan perusahaan sudah membeli peralatan sendiri sehingga kontraktor lokal setempat merasa jadi penonton dan warga yang juga menjadi kontraktor melakukan protes ke manajemen dikarenakan perusahaan sudah semestinya bermitra dengan pihak lokal sebagai CSR.

LihatJuga :

Gelar MUSDA, MUI Kecamatan Bataguh Pilih Kepengurusan Baru

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

Kapuas Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Penilaian Kota Layak Anak 2025

Dukung Program Pemerintah, Pemdes Sakalagun Salurkan BLT DD Tahap I

Terkait cairan limbah yang dihasilkan dari pabrik sawit milik PT Graha Inti Jaya, Muhamad Zaki menuturkan bahwa limbah tersebut sejak tahun 2012 menurut informasi warga setempat tidak terkelola dengan baik bahkan pernah meluap dan yang parah mulai dari tahun 2019 sampai sekarang ekosistem air serta udara adanya pencemaran.

“Limbah yang ada di kolam limbah milik PT Graha Inti Jaya diduga ada indikasi pembiaran dan terindikasi tanpa ada land aplikasi dan kolam limbah tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan aliran sungai yang digunakan warga, serta sudah semestinya baik berupa izin lokasi maupun izin kolam limbah dengan menggunakan land aplikasi wajib ada agar tidak mencemari air/kawasan yang limbah tersebut bisa merambah ke perairan Masyarakat,” tuturnya, Selasa (16/2)2022)

Selain limbah, menurut Muhammad Zaki juga terkait jalan yang ada di pemukiman warga. Jalan tersebut terpaksa ditutup oleh warga dikarenakan tidak ada penyiraman dari perusahan, penutupan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar hal ini menjadi perhatian dikarenakan jalan tersebut tidak beraspal dan jarak jalan yang terbuat dari pengurukan lahan untuk menjadi jalan sekitar kurang lebih 8 kilometer dan juga jalan tersebut dilewati oleh masyarakat yang menggunakan sepeda motor.

“Jalan tersebut merupakan jalan milik warga yang digunakan oleh perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan sawit, pupuk dan lain lainnya dan pihak perusahaan tidak melakukan penyiraman untuk mengurangi debu termasuk belum melakukan perbaikan gorong-gorong sehingga apabila musim hujan bisa berdampak banjir,” tambahnya.

Walau sudah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak perusahaan yang dihadiri direktur PT Graha Inti Jaya, Sdr. Liang didampingi oleh Manajer Kontroler Sdr. Bowo serta yang sekarang menjabat sebagai Manajer Humas) SSL yaitu Sdr Cholis.

Saat mediasi tersebut pada 27 Januari 2022 dan mediasi kedua pada 15 Februari 2022, Muhammad Zaki menuturkan bahwa ia nantinya juga akan mempertanyakan terkait HGU, dan juga mempertanyakan apakah perusahaan memiliki izin land aplikasi sehingga tidak terjadinya pencemaran, dan juga izin lingkungan, AMDAL dan Apakah pasport yang bekerja diperusahaan tersebut sudah diketahui oleh dinas tenaga kerja, apakah sebagai pekerja atau wisatawan, agar mekanisme para pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat Muhammad Zaki melakukan pertemuan dengan pihak perusahan sebelum dilakukannya audiensi bersama tokoh masyarakat Kecamatan Mantangai

“Di saat mediasi dengan pihak perusahan dan tidak ada kejelasan terkait perizinan yang oleh perusahaan tersebut maka kita akan melakukan koordinasi dengan unsur muspika dan Muspida kabupaten Pulang Pisau dan kabupaten Kapuas serta dinas lingkungan hidup dikarenakan pencemaran tersebut di area lahan sawit seluas kurang lebih 12.000 hektar,” ungkap Zaki

Zaki menuturkan bahwa saat ini telah terjadinya pencemaran lingkungan di aliran sungai dua kabupaten tersebut akibat limbah, dan perkara pencemaran lingkungan ini juga akan diberitahukan ke kejaksaan Pulang Pisau maupun kejaksaan Kapuas untuk investigasi dikarenakan akibat tercemarnya lingkungan merusak ekosistem dari kelestarian ikan, serta sungai tersebut juga komoditi warga dan agar pihak instansi untuk mengusut perihal perizinan terutama amdal untuk pembuangan limbah PT Graha Inti Jaya.

Share121Tweet76Send

Related Posts

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

by Dani Ismail
29 Mei 2025

TAMBAN CATUR, REDAKSI8.COM - Salah seorang Pria inisial AR (32) tahun diringkus Polisi karena terbukti menjalankan perjudian online kupon putih...

Pemanfaatan DD 2025, Kades Tumbang Mangkutup Gerak Cepat Bangun Badan Jalan Baru di RT. 02

Pemanfaatan DD 2025, Kades Tumbang Mangkutup Gerak Cepat Bangun Badan Jalan Baru di RT. 02

by Dani Ismail
29 Mei 2025

MANTANGAI, REDAKSI8.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas telah selesai membangun badan jalan baru tepatnya berada...

Gelar MUSDA, MUI Kecamatan Bataguh Pilih Kepengurusan Baru

Gelar MUSDA, MUI Kecamatan Bataguh Pilih Kepengurusan Baru

by Dani Ismail
29 Mei 2025

KUALA KAPUAS, REDAKSI8.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) tingkat kecamatan yang...

Load More

Comments 1

  1. Suriyani says:
    3 tahun ago

    Mantap

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In