REDAKSI8.COM – Limbah cairan industri dari pengolahan sawit PT Graha Inti Jaya berupa minyak kotor (non-CPO) dirasa cukup meresahkan warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah. Selain cairan limbah yang dikeluhkan juga jalan yang dilalui untuk operasional perusahaan yang melintas penuh dengan debu yang berada di pemukiman warga.
PT Graha Inti Jaya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit milik dan anak perusahaan Tianjin Julong Group CO Ltd yang berada di Tianjing Binhai Kota Jingjiang China.
Perusahan ini mengelola ribuan hektar sawit yang jalan akses masuknya di Kabupaten Pulang Pisau dan perkebunannya di Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah dan beberapa pekerjanya adalah warga China.
Yang dikeluhkan masyarakat juga perusahaan tersebut dari awal bekerja melibatkan kontraktor lokal setempat, namun dalam beberapa tahun ini (2 sampai 3 tahun) sudah tidak melibatkan lagi warga setempat sebagai perusahan yang bermitra dikarenakan perusahaan sudah membeli peralatan sendiri sehingga kontraktor lokal setempat merasa jadi penonton dan warga yang juga menjadi kontraktor melakukan protes ke manajemen dikarenakan perusahaan sudah semestinya bermitra dengan pihak lokal sebagai CSR.
Terkait cairan limbah yang dihasilkan dari pabrik sawit milik PT Graha Inti Jaya, Muhamad Zaki menuturkan bahwa limbah tersebut sejak tahun 2012 menurut informasi warga setempat tidak terkelola dengan baik bahkan pernah meluap dan yang parah mulai dari tahun 2019 sampai sekarang ekosistem air serta udara adanya pencemaran.
“Limbah yang ada di kolam limbah milik PT Graha Inti Jaya diduga ada indikasi pembiaran dan terindikasi tanpa ada land aplikasi dan kolam limbah tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan aliran sungai yang digunakan warga, serta sudah semestinya baik berupa izin lokasi maupun izin kolam limbah dengan menggunakan land aplikasi wajib ada agar tidak mencemari air/kawasan yang limbah tersebut bisa merambah ke perairan Masyarakat,” tuturnya, Selasa (16/2)2022)
Selain limbah, menurut Muhammad Zaki juga terkait jalan yang ada di pemukiman warga. Jalan tersebut terpaksa ditutup oleh warga dikarenakan tidak ada penyiraman dari perusahan, penutupan tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar hal ini menjadi perhatian dikarenakan jalan tersebut tidak beraspal dan jarak jalan yang terbuat dari pengurukan lahan untuk menjadi jalan sekitar kurang lebih 8 kilometer dan juga jalan tersebut dilewati oleh masyarakat yang menggunakan sepeda motor.
“Jalan tersebut merupakan jalan milik warga yang digunakan oleh perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan sawit, pupuk dan lain lainnya dan pihak perusahaan tidak melakukan penyiraman untuk mengurangi debu termasuk belum melakukan perbaikan gorong-gorong sehingga apabila musim hujan bisa berdampak banjir,” tambahnya.
Walau sudah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak perusahaan yang dihadiri direktur PT Graha Inti Jaya, Sdr. Liang didampingi oleh Manajer Kontroler Sdr. Bowo serta yang sekarang menjabat sebagai Manajer Humas) SSL yaitu Sdr Cholis.
Saat mediasi tersebut pada 27 Januari 2022 dan mediasi kedua pada 15 Februari 2022, Muhammad Zaki menuturkan bahwa ia nantinya juga akan mempertanyakan terkait HGU, dan juga mempertanyakan apakah perusahaan memiliki izin land aplikasi sehingga tidak terjadinya pencemaran, dan juga izin lingkungan, AMDAL dan Apakah pasport yang bekerja diperusahaan tersebut sudah diketahui oleh dinas tenaga kerja, apakah sebagai pekerja atau wisatawan, agar mekanisme para pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Di saat mediasi dengan pihak perusahan dan tidak ada kejelasan terkait perizinan yang oleh perusahaan tersebut maka kita akan melakukan koordinasi dengan unsur muspika dan Muspida kabupaten Pulang Pisau dan kabupaten Kapuas serta dinas lingkungan hidup dikarenakan pencemaran tersebut di area lahan sawit seluas kurang lebih 12.000 hektar,” ungkap Zaki
Zaki menuturkan bahwa saat ini telah terjadinya pencemaran lingkungan di aliran sungai dua kabupaten tersebut akibat limbah, dan perkara pencemaran lingkungan ini juga akan diberitahukan ke kejaksaan Pulang Pisau maupun kejaksaan Kapuas untuk investigasi dikarenakan akibat tercemarnya lingkungan merusak ekosistem dari kelestarian ikan, serta sungai tersebut juga komoditi warga dan agar pihak instansi untuk mengusut perihal perizinan terutama amdal untuk pembuangan limbah PT Graha Inti Jaya.
Mantap