REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial AG kembali berurusan dengan polisi setelah mantan istrinya AD melaporkannya atas dugaan pengancaman dan pengrusakan, hingga penganiayaan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap, AG merupakan residivis kasus pencurian.

“Ia pernah tertangkap mencuri kusen rumah pada 2022 dan kembali ditahan pada 2025 untuk kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (17/11/25).
Saat rangkaian tindak pidana terhadap AD terjadi, tersangka sedang menjalani cuti bersyarat dari Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru.
“Tersangka sedang menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, kemudian menjalani masa cuti bersyarat ditempatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Jadi dalam prosesnya dia melakukan tindak pindana lagi,” jelasnya.
AKBP Pius menyebutkan, keduanya sudah bercerai pada bulan Mei Tahun 2025, dengan hubungan mereka memburuk.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 6 November tersangka datang ke warung korban dan melakukan percobaan penyiraman air keras.
“Di situ ada saksi anaknya sempat bertanya, namun karena mungkin sudah ada dendam lama tiba-tiba tersangka ini menyiramkan air keras arah korban,” ungkapnya.
Namun, serangan tersebut gagal melukai korban, tetapi mengenai barang-barang yang ada di warung.
Selanjutnya, aksi berlanjut dengan pelemparan batu ke rumah korban pada 8 November. Serta rentetan pengrusakan kembali terjadi di tanggal 13 November dalam dua kejadian terpisah, dan berulang lagi pada 15 November.
“Berlanjut di hari Kamis 13 November ada dua kejadian, pertama pada pukul 10.00 Wita tersangka melakukan pelemparan batu ke kaca depan dan samping rumah milik korban,” katanya.
“Kemudian pukul 13.00 Wita tersangka kembali melempar kaca depan, samping, dan belakang,” tambahnya.
Atas percobaan penyiraman air keras dan berulangnya pelemparan ke kaca rumah korban, AD merasa keselamatannya terancam hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Banjarbaru.
“Atas peristiwa itu korban merasa dirugikan dan merasa terancam makanya membuat laporan di Polres Banjarbaru,” tuturnya.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarbaru pun melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan melalui taktik dan teknik-teknik di lapangan, sampai akhirnya bisa menangkap pelaku.
Adapun motif tersangka karena sakit hati usai diceraikan oleh AD.
AG disangkakan tiga pasal berlapis: penganiayaan (Pasal 353 jo 53 ayat 1, ancaman 5 tahun 4 bulan), pengrusakan (Pasal 406, ancaman 2 tahun 8 bulan), dan pengancaman (Pasal 335 ayat 1, ancaman hingga 10 tahun).
“Kita akan kenakan pasal yang paling tinggi terhadap pelaku. Dan kita Polres Banjarbaru berkomitmen apabila ada pelaku-pelaku kejahatan seperti ini apalagi meresahkan masyarakat, pasti akan kami tindak tegas,” tuntasnya.



