REDAKSI8.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang berujung pada kerusuhan, penjarahan, hingga ancaman terhadap keamanan negara.

Bahkan, ia menyebut sudah muncul indikasi tindakan di luar hukum yang mengarah pada aksi makar dan terorisme.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025), bersama para pimpinan partai politik.

“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan anarkis, merusak atau membakar fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” terang Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan, aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi masyarakat serta menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.
Ia meminta Polri dan TNI bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum yang mengancam kehidupan masyarakat luas.
“Sekali lagi, aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala tindakan di luar hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” tegasnya.
Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi dengan cara damai.
“Bila ada tindakan melawan hukum, anarkis, dan penjarahan, maka saya memerintahkan Kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” pungkasnya.