REDAKSI8.COM, Samarinda – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendekati Pilpres 2024 dikritik oleh Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka menyuarakan kritik mereka bersama dengan sivitas akademika dari berbagai kampus di Indonesia yang mengeluarkan sikap kritis terhadap pemerintahan.
Sebelumnya, Guru-guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengeluarkan ‘Petisi Bulaksumur’ untuk kritik kepada Presiden Jokowi yang juga salah satu alumnus kampus tersebut.
Jokowi dinilai telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyelenggaraan negara.
Kritik yang sama juga datang dari civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
UII mendesak Presiden Jokowi untuk menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan.
Di Ibu Kota Provinsi Kaltim, kampus Unmul menyampaikan pernyataan sikap terkait perilaku Presiden.
Hal ini bermula dari pernyataan Joko Widodo pada 24 Januari 2024 yang secara terbuka dalam wawancara dengan media mengatakan bahwa Presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan sebelumnya yang menjanjikan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.
Demokrasi yang dibangun dengan darah dan air mata saat reformasi 1998, dinilai dalam ancaman, dan harus mundur karena perilaku kekuasaan dan para elit politik.
Oleh karena itu, 28 dosen yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman meminta Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tidak memihak kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu pada Pemilu Tahun 2024.
“Perubahan sikap ini menunjukkan dengan lebih jelas betapa pentingnya
larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum. Sulit bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya ikut dalam pemilihan presiden,” kata Akademisi Hukum Herdiansyah Hamzah yang juga salah satu anggota Koalisi Dosen Unmul, Jumat (2/2/2024).
“Pokoknya, kampus-kampus memiliki kegelisahan yang sama terhadap kekuasaan. Puncaknya saat pernyataan Jokowi soal boleh memihak dan kampanye. Ledakan respon kampus-kampus terjadi meski tidak bersamaan. Tapi terus berlanjut,” lanjutnya.
Menurut pria yang biasa disapa Castro ini, demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan pasca dari putusan bermasalah etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka pintu politik dinasti.
Keterlibatan aparatur negara yang mengorbankan netralitas, pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak transparan dan terbuka.
Hingga keberpihakan dan cawe-cawe presiden dalam pemilihan presiden yang membahayakan demokrasi.
Bahkan lembaga-lembaga negara telah dikuasai oleh kekuasaan. Lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi seperti KPK dan MK, dikendalikan sedemikian rupa hanya untuk memenuhi nafsu politik kekuasaan.
Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu berdasarkan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye.
Karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal:
Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat.
Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan mempengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Perlu dibedakan antara ‘berpolitik’ dan ‘berkampanye’, Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye. Situasi ini menuntut tanggungjawab kita untuk bersikap. Sebab berdiam diri dan membisu sama seperti membunuh moralitas intelektual kita,” kritik Castro.
Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah, serta ‘cawe-cawe’ politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.
Karena itu, pasal-pasal yang ada memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye untuk kepentingan anaknya.
Pernyataan Jokowi seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya.
Mestinya, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.
Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri.
“Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” pungkas Castro.


