REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Puluhan minuman keras (Miras) disita Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, Banjarbaru karena kedapatan dijual di salah satu warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Pemilik warung yang berinisial FH ini berhasil diamankan ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Panit 1 Opsnal Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Ipda Syaiful Anwar menyampaikan, FH ini diamankan beserta 36 botol Miras dalam giat Operasi Sikat Intan 2025.
“Ada 36 botol dan kaleng Miras dengan berbagai merk yang diamankan,” ujarnya, Rabu (7/5/25).
Dari 36 botol Miras yang diamankan, diantaranya 15 botol merk Anggur Merah, 7 botol merk Anggur Putih, 6 botol merk Kawa-Kawa, 1 botol merk Alexis, 2 botol merk Bintang dan 3 kaleng merk Anker.
Selain Miras, dalam Operasi Sikan Intan 2025 ini kepolisian juga akan menyasar kepada tindakan primanisme, perjudian, begal hingga senjata tajam.
“Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan,” bebernya.
Sedangkan untuk pemilik warung FH sendiri akan mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring di pengadilan.
Tak lupa, Ipda Syaiful menegaskan, bahwa Polsek Liang Anggang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khsusnya warga Kota Banjarbaru.
“Masyarakat juga diminta untuk terus aktif berpartisipasi dalam segala bentuk penindakan penyimpangan maupun tindak pidana di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang,” tuntasnya.