REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang, Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengencaman yang menggunakan senjata tajam di Jalan Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.

Pengencaman tersebut terjadi pada hari Senin (26/5/25) lalu pukul 12.00 Wita, dengan pelaku berinisial RD yang membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKPB Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan kronologi kejadian bermula RD terlibat cek cok dengan korban.
“Ketika korban sedang berada di TKP melaksanakan pengawasan pembangunan suatu proyek, pelaku ini datang dan berseteru dengan salah satu karyawan yang ada ditempat kejadian,” ujarnya.
Namun, korban mengambil hati karena orang yang diajak berseteru oleh pelaku merupakan istri dari bos nya sendiri.
Hingga berujung pelaku mengancam menggunkan senjata tajam (sajam) sambil menuding ke arah korban.
“Pelaku dibawa oleh korban masuk kedalam, ketika berada didalam pelaku langsung mengeluarkan satu buah senjata tajam dari pinggang sebelah kirinya,” katanya.
Karena merasa terancam dengan tindakan pelaku yang mengkhawatirkan tersebut, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Liang Anggang.
“Lalu pelaku mengacungkan ke korban dan mengancam akan melukai korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.