Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan, berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat akan terjadinya tawuran pada Jumat (18/1/25) menjelang subuh.
Petugas pun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menemukan sekumpulan anak remaja dibawah umur yang diduga ingin tawuran.
“Ketika kita datang mereka membubarkan diri lari ke sana kemari,” ujarnya.
Iptu Ketut menjelaskan, dalam pengejaran pihak kepolisian bersama warga berhasil mengamankan dua orang anak remaja ke Mapolsek Cempaka untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah beberapa jam hingga keesokan harinya, kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan dengan kembali mengamankan 11 orang remaja dan 16 buah senjata tajam (sajam).
Dari 16 buah sajam tersebut diantaranya yakni 11 jenis parang, 3 samurai, 1 buah jenis pisau dan 1 buah jenis baja ringan berjeriji.
“Keesokan harinya tepatnya siang, total jumlah yang kita amankan adalah 11 orang yang semuanya masih katagori di bawah umur,” katanya.
Kesebelasan anak di bawah umur ini, katanya kembali diintrograsi terkait motif dan tujuan melakukan kegiatan tawuran tersebut.
Namun ternyata berdasarkan pengakuan dari mereka semuanya hanya ikut-ikutan saja.
“Kejadian bermula saat mereka berkumpul kemudian mereka mendapatkan ajakan tawuran melalui media sosial, lalu serta merta mereka ikut kejadian itu,” jelasnya.
“Mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja, karena diajak kawan dan itu ketika diajak pun mereka tidak tahu tujuannya apa, sehingga karena pengawasan orang tua yang lemah akhirnya arahnya ingin menjadi dirinya tapi menjadi diri yang salah,” sambungnya.
Alhasil, kepolisian memanggil seluruh jajaran penyidik termasuk Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat dan tokoh agama hingga para orang tua remaja.
Pihaknya pun meminta dengan tegas agar para orang tua dapat menjaga anak-anak nya dan apabila ditemukan lagi kejadian seperti ini di kemudian hari, maka polisi juga dapat dengan tegas melanjutkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hari Sabtu siang sudah kita laksanakan pembinaan dalam artian kita panggil seluruh orang tuanya menjadi penjamin dengan menandatangi pernyataan agar anak-anak mereka tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari,” tuntasnya.



