REDAKSI8.COM, MANADO – Komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka bersama puluhan paket barang bukti siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di Markas Komando (Mako) Polresta Manado, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi pejabat utama Polresta Manado.
Dalam keterangannya, Kapolresta Manado menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mapanget. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial GRW (23).
“Tersangka diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan,” ungkap Kombes Irham.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.
“Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, sehingga total barang bukti yang disita berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GRW diduga berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Desember 2025 dengan menyasar kalangan tertentu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya.
Kapolresta Manado menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan aktivitas tersangka, tetapi juga memberikan dampak besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Kami memperkirakan, dengan pengungkapan ini, sekitar 1.000 warga berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polresta Manado dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GRW dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba,” pungkas Kombes Pol Irham Halid.



