Tersangka yang diamankan adalah BN (21), seorang ibu rumah tangga asal Manado, dan KA (39), seorang wiraswasta asal Jepara, Jawa Tengah.
Bermula dari informasi yang diterima sekitar pukul 14.00 WITA dari masyarakat, tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di sebuah penginapan yang disebut “Mawar”.
Setelah pemantauan lebih lanjut, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar penginapan tersebut dan mengamankan kedua tersangka.
Dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Hilam Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono,dalam penggeledahan kamar, personel Sat Res narkoba menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis shabu, serta sebuah bong alat hisap lengkap, yang ditemukan di atas kasur.
Berdasarkan pengakuan BN, paket shabu tersebut dibeli seharga Rp 1.250.000 dari seorang pria yang masih dalam pengembangan penyelidikan, dengan cara mentransfer uang melalui saldo dana elektronik.
Sat res Narkoba Polresta Manado melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam transaksi ini.
Kedua tersangka, yang diketahui sebagai pengguna narkoba, kini telah diamankan di Mako Polresta Manado dan barang bukti telah dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.