Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Kotabaru Amankan Sabu 51,59 gram Selama Bulan Februari

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
20 Februari 2024
A A
Polres Kotabaru Amankan Sabu 51,59 gram Selama Bulan Februari

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto di dampinggi Waka Polres,Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru menggelar press release pengedaran narkotika di Kotabaru, di Lobi Gedung Utama Polres Kotabaru Selasa (20/2/2024). Foto Gilang/Redaksi8.com)Penulis Gilang Ramadhan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu selama Februari 2024, di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru Selasa (20/2/2024).

9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu telah diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabag OPS AKP Ra’uf serta Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi memaparkan, pihaknya telah berhasil mengungkap 9 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 41,59 gram sabu-sabu.

Diantaranya ada 3 kasus menonjol dari tersangka A dengan barang bukti 8.00 gram sabu diamankan di Desa Tarjun.

LihatJuga :

Perusahaan Besar dan UMKM Banjar Sepakat Jalin Kemitraan, Produk Lokal Masuk Hotel

Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

Tak Ikut Naik, PBB di Banjarbaru Justru Diberi Potongan Hingga Desember 2025

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

“Kemudian tersangka D sebanyak 25.74 gram dan R sebanyak 10,42 gram berhasil diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” beber Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Kotabaru melalui Satuan Resnarkoba telah berhasil menyelamatkan sekitar 400 jiwa, jika sabu tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita apabila dinominalkan sebesar Rp104.000.000 dengan asumsi per 1 gram dijual dengan harga Rp2.500.000,” hitungnya.

Diketahui 2 orang dari 9 pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram disangkakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Polda Kalsel Selamatkan 301 Ribu Jiwa dari 49 Kilogram Sabu dan 55 Ribu Ekstasi

Polda Kalsel Selamatkan 301 Ribu Jiwa dari 49 Kilogram Sabu dan 55 Ribu Ekstasi

by Irma Dahliana
17 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan ratusan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika. Puluhan ribu kilogram...

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

by Irma Dahliana
17 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika berskala internasional. Pihak Direktorat Reserse...

Pantau Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Ahad Kertak Hanyar

Pantau Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Ahad Kertak Hanyar

by Irma Dahliana
16 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan harga bahan pokok...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In