REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan, berawal dari 4 pelaku selesai bermain bilyard di Jalan Trikora, Banjarbaru.
Kemudian, bertemu dengan korban saat melintas di Jalan Ahmad Yani, lalu ditegur 2 pelaku dan diajak menginap di penginapan saudara.
Tak berselang lama, 2 pelaku lainnya pun datang ke tempat tempat tersebut.
“Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 02.00 Wita, tempat kejadian di penginapan saudara dan pada saat di penginapan korban disetubuhi dan dicabuli bergantian oleh para pelaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, Satreskrim langsung melaksanakan langkah-langkah penyelidikan, hingga berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual ini.
Dimana, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, ke 4 pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru dan di back up Satreskrim Kabupaten Banjar.
“Korbannya anak dibawah umur (12 tahun). Ke 4 pelaku merupakan warga kampung daerah Astambul Kabupaten Banjar dengan inisial F (24), MEM (20), M (23), dan ABH (16), 2 pelaku pekerja swasta, 1 pelaku pedagang, dan 1 belum bekerja,” jelasnya.
3 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.
Sedangkan 1 orang pelaku anak ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara dengan sangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan saat ini ke 4 pelaku semuanya menjalani proses penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, bahwa pelaku dibawah ini bisa ditahan karena sesuai dengan ketentuan dari pasal 32 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap pelaku dibawah umur memenuhi 2 unsur yang berlaku, yakni sudah berusia diatas 14 tahun, dan ancaman hukuman pidana yang disangkakan maksimal 15 tahun.
Sementara ketentuan dalam pasal 32 tersebut adalah 7 tahun.
“Untuk pelaku anak dibawah umur yang berusia 16 tahun ini ditempatkan pada tempat khusus di Polsek Banjarbaru Utara dan tetap ditahan,” cetusnya.
Dengan begitu, Ia mengimbau, dari kasus ini dapat diambil pelajaran bahwa pentingnya agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain ataupun kegiatan anak-anak.
“Kami dari Polres Banjarbaru mengimbau, terutama kepada orang tua ataupun keluarga untuk lebih memperhatikan terkait kegiatan dan pergaulan anak supaya bisa diantisipasi sejak dini, sehingga tidak menjadi korban kasus seperti ini,” tutupnya.



