Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu wujud nyata dari demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.
Namun, di setiap perhelatannya, banyak saja dinamika terjadi yang mempengaruhi keberlanjutan perjalanan para pasangan calon (paslon) itu sendiri.
Terlihat dalam dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, telah diwarnai polemik pasca keputusan diskualifikasi salah satu paslon.
Gejolak penggiringan isu pun tak terelakan pasca pesta rakyat itu. Makin hari tambah marak. Bahkan sejumlah oknum minim literasi pun ‘mengonsumsi’ kabar adanya kezaliman politik yang dianulir telah diterapkan oleh Paslon pemenang, hingga menyebarluaskannya.
Penulis: Warga Banjarbaru Inisial ‘E‘
REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berawal dari tahapan Pilkada Kota Banjarbaru yang menghasilkan 2 paslon. Keduanya bertanding pada kontestasi Pilkada serentakndi tahun 2024.
Dalam perjalanannya, Paslon 02 Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah merupakan Paslon pertama yang melaporkan lawan politiknya atas dugaan pelanggaran.
Mereka telah melaporkan Wartono kepada Bawaslu kota Banjarbaru sebagai calon Wakil Walikota dari Paslon 01 yang melanggar aturan. Akan tetapi, laporan itu dihentikan karena tidak dapat dibuktikan.
Hening beberapa pekan, Wartono melalukan hal yang serupa. Dia melaporkan paslon 02 ke ranah yang lebih tinggi, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, atas adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada.
Dalil yang dipegang kala itu ialah pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 pada Undang-undang Pilkada.
Melewati proses yang semestinya, Paslon nomor 02 dinyatakan terbukti dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Ingat, keduanya sudah saling adu lapor. Bedanya, laporan Paslon 02 ditolak karena tidak bisa dibuktikan, sedangkan laporan Paslon 01 diterima karena adanya bukti.
Menurut versi Bawaslu Kalsel, Aditya Mufti Ariffin dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Walikota Banjarbaru secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pada pasal yang memberatkan Aditya, mengatur larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilu/Pemilihan.
Alhasil, dari pelanggaran tersebut berujung pada rekomendasi diskualifikasi Paslon 02 dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Diikuti oleh SK pembatalan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU kota Banjarbaru.
Langkah yang dilakukan penyelenggara pemilu ini telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.
Pun, paslon yang terdiskualifikasi (Paslon 02<-red) sebenarnya memiliki hak untuk menggugat SK pembatalan dari KPU kota Banjarbaru ke PTUN ataupun Mahkamah Agung.
Namun, paslon 02 tidak menempuh jalur hukum itu. Yang bersangkutan justru diam dan menerima keputusan diskualifikasi sebagai keputusan final yang mengikat.
Setelah paslon 02 didiskualifikasi, terbangunlah sebuah opini yang begitu terorganisir hingga menyudutkan Paslon 01 di masyarakat.
Isunya, Paslon 02 telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan terzalimi. Padahal, keputusan diskualifikasi itu merupakan hasil investigasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kalsel yang dapat dibuktikan.
Tuduhan dan narasi yang menyudutkan bahwa paslon 01 dianggap sebagai perusak proses demokrasi di kota Banjarbaru menjadi sebuah tuduhan yang tidak adil dan tidak bisa dibuktikan.
Sebab, paslon 01 sendiri hanyalah peserta Kontestasi Pilkada yang mengikuti bagaimana aturan dibuat dan kemudian diterapkan.
Jika paslon 02 merasa keputusan penyelenggara tidak adil, mereka semestinya menggugat hasil keputusan pembatalan ke jalur hukum, seperti PTUN atau Mahkamah Agung.
Ironinya, mereka memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Jadi, kenapa sekarang menyerang paslon 01 yang hanya mengikuti aturan? Sampai sini paham?
Suara Tidak Sah
Ada yang menyebutkan suara tidak sah lebih banyak dari suara yang diperoleh paslon 01. Hal ini dijadikan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kemenangan paslon 01.
Tapi mari kita kembali pada aturan dan juknis KPU yang mengatur tentang bagaimana status suara bagi Paslon yang terdiskualifikasi pada PKPU no 17 tahun 2024 dan juga KKPU no 1774 tahun 2024.
Disana telah tertulis suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah. Hukum/aturan yang dibuat mengikat bagi setiap warga Negara.
Jika ada aturan yang tidak adil, negara Indonesia menyediakan jalur untuk menggugat Undang-undag tersebut. Hentikan penarasian diri sebagai orang yang dirugikan.
Siapa yang melakukan pelanggaran dan bisa dibuktikan, maka terima saja konsekuansi dengan sikap dewasa.
Penulis standing applaus dengan sikap paslon 01 bu Hj. Lisa Halabi yang tetap tenang dan tidak membalas cercaan dan hinaan yang dituliskan di setiap postingan aktivitas pada akun medsosnya.
Bahkan di tengah tekanan dan fitnah yang dilontarkan. Lantaran hal tersebut sangat berat bagi yang bersangkutan secara pribadi dan juga keluarga.
Saya yakin Lisa Halaby dan Wartono mengikuti kontestasi Pilkada kota Banjarbaru tidak hanya ingin menang, tetapi juga ingin membawa perubahan positif bagi Banjarbaru.
Sikap tenang mereka menghadapi serangan di media sosial menunjukkan mereka fokus pada apa yang benar, bukan pada dramanya.
Kami sebagai bagian dari masyarakat kota Banjarbaru hanya ingin mengingatkan masyarakat Banjarbaru untuk tidak mudah terbawa oleh opini yang tidak berdasar.
Apalagi banyak opini terbentuk karena hasutan dan provokasi oknum masyarakat yang notabennya berada diluar kota Banjarbaru.
Pun, tidak mempunyai kepentingan langsung dengan kemajuan kota Banjarbaru.
Kita punya aturan yang menjadi dasar rujukan. Pilkada ini sudah dijalankan sesuai aturan, dan hasilnya adalah keputusan resmi yang harus dihormati.
Orang yang terdiskualifikasi berarti orang yang melakukan pelanggaran, apakah kita akan termasuk kelompok orang yang membela ‘pelanggar aturan ?’ semoga saja tidak.
Kami berharap masyarakat bisa melihat ini dengan kepala dingin. Mari kita dukung pemimpin yang bekerja sesuai aturan dan punya visi untuk masa depan Banjarbaru. Demokrasi akan berjalan baik jika kita semua mau menghormati prosesnya.