REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru mengamankan MRF (19) terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes), Kota Banjarbaru.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
“Terhadap pelaku MRF (19) telah dilakukan pemanggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (19/2/24).
Atas kejadian tersebut, Syahruji menuturkan, pelaku telah disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peratuean pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
“Saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Banjarbaru dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu. Zuhri Muhammad mengatakan, telah melakukan kegiatan sosialisasi ke Ponpes terkait bersama Kementrian Agama Kota Banjarbaru, Dinas PPA Banjarbaru dan Dinas PPA Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa.
“Dihimbau kepada seluruh tenaga pendidik, orang tua agar melakukan pengawasan serta mengedukasi agar siswa atau satri tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual antar sesama siswa, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” imbaunya.
Sebulumnya, perwakilan ponpes ARM (28), membenarkan adanya peristiwa dugaan tindakan pelecehan.
Hal ini diketahuinya setelah ada laporan dari korban.
“Ya ada, sedang kami tindaklanjuti, baru ketahuan ini,” akuiya.
Kemudian dari laporan tersebut, pihaknya langsung memanggil terduga para pelaku, meski awalnya sempat mengelak, tapi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelakunya dua, pengakuan mereka bercanda, tapi tidak mungkin hal seperti ini candaan, setelah kami tanya lagi akhirnya mereka mengakui,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku dari ponpes.
Sebab, hukuman berat ini diambil agar memberikan efek jera supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Kita tindak tegas, pelaku kita berhentikan, karena kasusnya ini secara tidak langsung melanggar hukum Islam, apalagi kita ponpes, kami akan sampaikan juga ke orang tua pelaku,” tegasnya.
“Kejadian ini sangat disayangkan, kami sudah menjaga dan mengawasi sebisa mungkin tapi tetap lolos juga, kami dewan guru sangat terpukul, kami juga masih menunggu info dari Polres, kita kooperatif saja,” sambungnya.
Diketahui, korban pelecehan merupakan seorang santri laki-laki berinisial ET (14) yang dilecehkan oleh kakak kelasnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.



