REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terdapat 47 rekening milik tersangka dan beberapa rekening situs judi online yang diajukan pemblokiran.
“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran,” jelas Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Menurut Ade Ary, pihaknya sekarang masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Polisi juga tengah menelisik kemungkinan adanya pelaku lain.
“Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan untuk barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary merinci uang tunai Rp73,7 miliar terdiri dari Rp35.792.110.000.
Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan mata uang Dolar Amerika USD 183.500 USD senilai atau setara Rp2.888.106.500.