REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti perbedaan signifikan antara laporan internal Pertamina dengan hasil kajian ilmiah independen terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Samarinda.

Ia menyatakan, masyarakat berhak mendapatkan bahan bakar berkualitas yang aman digunakan, menyusul temuan senyawa berbahaya dan dugaan kerusakan mesin akibat penggunaan Pertamax di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Laporan internal Pertamina memang menyebutkan bahwa BBM Pertamax yang beredar di Terminal Petraniga T-05, SPBU Sriadai, dan SPBU Pranoto memenuhi baku mutu sesuai SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006. Namun, fakta di lapangan berkata lain,” ujar Andi Harun dalam dalam konferensi pers pada Senin (05/05) di Balai Kota Samarinda.
Andi Harun menegaskan bahwa laporan internal tersebut tidak cukup untuk menjawab keresahan publik yang mengalami langsung kerusakan mesin setelah menggunakan Pertamax.
Berdasarkan hasil penelitian akademis oleh tim Politeknik Negeri Samarinda, ditemukan penyimpangan nyata dari standar kualitas, antara lain nilai Research Octane Number (RON) di bawah standar dan kontaminasi senyawa berbahaya seperti timbal (Pb), timah (Sn), dan rhenium (Re).
Dari tiga sampel BBM kendaraan terdampak, hanya satu yang mendekati standar RON minimal 92, yakni 91,6.
Namun, justru pada sampel ini ditemukan kandungan timbal 66 ppm, air 742 ppm, aromatik total 51,16%, dan benzena 8,38%—angka yang melampaui batas aman dan sangat berisiko terhadap kerusakan mesin serta lingkungan.
Temuan mengungkap adanya pembentukan senyawa polimer kompleks seperti polietilen dan polistirena yang menyebabkan sumbatan pada sistem injeksi kendaraan.
Ini diduga kuat akibat oksidasi yang dipicu kontaminan logam dan faktor penyimpanan BBM yang buruk.
“Kami mendesak Pertamina dan Kementerian ESDM untuk segera mengadakan pertemuan klarifikasi. Kalau perlu, dilakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM di Samarinda,” kata Andi Harun.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami gejala kerusakan mesin seperti suara tidak normal atau performa menurun setelah mengisi Pertamax, untuk segera melapor ke Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
“Jika ditemukan gejala seperti mesin tersendat atau suara tidak normal, segera lapor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.