REDAKSI8.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial R (49) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman air keras di Pondok Melati, Kota Bekasi.
Atas aksi nekatnya tersebut, penyidik kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.


Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4/26) malam di kawasan Jalan Ring Rudal, Jatirahayu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan peristiwa yang menimpa seorang pemilik warung makan satu minggu sebelumnya.
“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya, Selasa (28/4/26).
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Jumat (17/4/26) malam ketika korban sedang beraktivitas di warung miliknya. Secara tiba-tiba, R datang dari arah luar dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuh korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat konstruksi hukum, mulai dari rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, hingga wadah plastik yang digunakan untuk membawa zat kimia tersebut.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap R, yakni terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, hingga penganiayaan biasa.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Penggunaan pasal penganiayaan berencana menunjukkan adanya indikasi bahwa aksi serangan tersebut telah dipersiapkan matang oleh tersangka sebelum eksekusi dilakukan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik serangan tersebut sembari menunggu pemulihan kondisi korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Budi.



