REDAKSI8,COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dumping atau pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke media lingkungan.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Belayung Baru, Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Wadir Reskrimsus Polda KKalsel, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (28/4/25) pukul 11.30 Wita saat anggota Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan pembuangan limbah B3 atau limbah medis yang terjadi di Komplek Viland Mahantas.
Semua limbah medis B3 tersebut pun diletakkan oleh Sdr. F alias A yang merupakan penjaga perumahan di dua lokasi yang berdekatan, yakni di lahan kosong seluas 5×13 meter dengan barang bukti yang ditemukan berupa 18 dus limbah B3 medis.
Kemudian di lokasi kedua dengan luas 4×12 meter tepatnya di samping Pos Jaga Perumahan ditemukan limbah B3 medis sebanyak 30 dus yang ditutup menggunakan
terpal warna biru.
“Limbah B3 medis tersebut diterima Sdr. F alias A dari supir mobil box yang tidak dikenalnya sekitar bulan September 2024 lalu,” ujarnya, Jum’at (2/5/25).
AKBP Riza menerangkan, modus operasi yang digunakan pelaku yaitu melakukan penyalahgunaan pengelolaan limbah B3 medis yang berasal dari seseorang atau supir truk box yang tidak dikenal oleh penanggung jawab, dengan cara menaruh di lahan gambut (rawa) dan ditutup terpal warna biru.
Adapun total barang bukti yang diamankan petugas dari dua lokasi tersebut yakni 48 buah kardus berisikan limbah B3 medis dan 1 klip plastik bertulisan RSUD Pulang Pisau.
Limbah B3 medis yang diamankan berupa toples kecil bekas untuk pengecekan urine, salep mata Chloramphenicol -1persen, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 persen 500 mili, botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, sarung tangan medis bekas, botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, alat suntik bekas lengkap dengan jarumnya, dan aqua Proinjeksi 20 mili.
“Selanjutnya, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, kantong darah, Sodium Chloride 0,9 persen 100 mili, Botol Hand sanitizer, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol kaca Paracetamol 100 mili, masker medis bekas, kemasan alat suntik, botol tetes telinga Phenol Glycerol 10 persen 5 mili, dan botol kaca Cefotaxime Sodium,” sebutnya.
Demikian, AKBP Riza mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pembuangan limbah B3 seperti yang terjadi dilingkungan Komplek Viland Mahantas ini.
“Bagi masyarakat apabila menemukan bisa menghubungi hotline 110 atau dapat melaporkan ke personel Ditreskrimsus Polda Kalsel, atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbaunya.
Sebagai informasi, dalam Press Release yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalsel dilokasi kejadian, turut hadir Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Ketua RT setempat.