REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 75,2 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi dari pengungkapan 45 kasus periode Januari–April 2026.
Dengan total 59 tersangka yang diamankan, di antaranya 57 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan, pemusnahan itu merupakan hasil rangkaian pengungkapan kasus narkotika selama 23 Januari hingga 8 April 2026 yang ditangani oleh jajaran Ditresnarkoba.
“Kita mengadakan press rilis terkait penyitaan dan permusnahan barang bukti narkoba periode 23 Januari-8 April 2026 kemarin, dengan jumlah kasus sebanyak 45 laporan polisi,” ujarnya, Senin (13/4/26).
Dalam pengembangan kasus, Ditrektorat Narkoba Polda Kalsel juga berhasil mengungkap peredaran jaringan antarprovinsi dengan menangkap dua kurir di kawasan Banjarmasin Utara, yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan lebih luas terhadap jaringan yang lebih besar.
“Jajaran Ditrektorat Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua orang pelaku yang berasal dari Jakarta dan Lampung di depan Hotel Wisata Banjarmasin Utara,” ucapnya.
Kapolda menyampaikan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, kemudian digabungkan dengan hasil sitaan dengan sejumlah kasus lainnya.
Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram sabu beserta ribuan butir ekstasi.
“Dengan barang bukti narkoba seberat 43,8 kilogram, dan hari ini kita juga memusnahkan barang bukti dari beberapa penangkapan yang sebelumnya ada ditangkap dari Ditresnarkoba sebanyak 29 kilo lebih bersama ekstasi,” katanya.
“Sehingga hari ini total sabu sebanyak 75,2 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.742 butir kilogram,” sambungnya.
Ia mengungkap, dua pelaku yang ditangkap tersebut terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan narkoba Fredi Pratama alias Miming yang saat ini berstatus buronan Internasional atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Secara keseluruhan, pengungkapan ini menyeret puluhan tersangka dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, sekaligus menunjukkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil diputus aparat.
“Kita musnahkan hari ini jumlahnya 75,2 kilogram atau kalau kita uangkan sekitar Rp151 miliar jika harga sabu per gram Rp1.800 juta dan ekstasi per butir Rp1 juta,” sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan itu dinilai mampu menekan potensi penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar serta mencegah kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas, termasuk beban rehabilitasi yang harus ditanggung oleh negara.
“Kami mengasumsikan 1 gram sabu ini digunakan oleh orang, berarti kalau dari jumlah yang ada kita bisa menyelamatkan 391.850 orang untuk tidak menggunakan narkoba dan kita bisa menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sebanyak Rp1.959 triliun jika biaya rehabilitasi per orang Rp5 juta per bulan,” jelasnya.
Adapun para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kemudian, Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian dari wujud komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini kita memastikan barang bukti tidak kembali beredar, sekaligus menunjukan transpasi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Polda Kalsel akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.



