Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polda Kalsel Gunakan Surat Pengawasan Dalam Kasus UMKM, Begini Penjelasan Disperindag Banjarbaru

Irma Dahliana by Irma Dahliana
14 Maret 2025
A A
Polda Kalsel Gunakan Surat Pengawasan Dalam Kasus UMKM, Begini Penjelasan Disperindag Banjarbaru

Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani saat menjelaskan terkait dengan ukuran perlabelan kemasan, Kamis (13/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru, terkait pembinaan kepada UMKM Mini Market Mama Khas Banjar yang dilakukan Disperidag.

Bukti itu tertuang dalam sebuah surat tertanggal 30 Januari 2024 tentang Penyampaian Hasil Pengawasan dan Penyuluhan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Dalam surat itu disebutkan ada beberapa produk yang dijual tetapi tidak memenuhi kebutuhan perlabelan.

Saat di konfirmasi, Kepala Disperindag Kota Banjarbaru Muriani membenarkan, sebelumnya ada pembinaan kepada Toko Mini Market Mama Khas Banjar.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Katanya, pengawasan itu sudah menjadi kewenangan pihaknya. Melaksanakan metrologi legal kepada barang yang dalam keadaan terbungkus.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak tahun 2024. Kita mensyaratkan bahwa produk itu harus ada nama perusahaan produsennya, nama produknya dan ukuran atau Neto, ukurannya itu harus standar hurufnya, tinggi hurufnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/3/25).

Oleh karena itu, metrologi legal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keseragaman hasil pengukuran terhadap sebuah produk kemasan.

Bahkan, ada didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

Kemudian, Muriani menyebutkan, ada 20 produk yang di uji oleh pihaknya, namun kebanyakan bukan produk mereka sendiri yang tidak memenuhi persyaratan pembungkusannya.

“20 produk yang menjadi sempel itu tidak memenuhi persyaratan, tapi tidak memenuhi persyaratan itu terhadap bungkusnya bukan isinya,” jelasnya.

“Kita tidak menyentuh sama sekali expirednya karena bukan kewenangan kami untuk menentukan apakah expirednya dan tanggal berapa,” sambungnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud oleh pihaknya ini terkait dengan ukuran perlabelan kemasannya.

“Disana harus tertulis berapa berat gram milinya, ukurannya pun harus jelas, 5-50 gram atau mili itu tinggi harufnya itu 2 mili meter minimal dan memang harus mencantumkan produk nama siapa produsennya,” terangnya.

Meski begitu, Ia tak menampik, kalau memang pihak Polda Kalsel telah meminta surat hasil dari pengawasan kepada Disperindag Banjarbaru dan sudah diberikan.

“Kami koordinasi dengan pihak penjualnya dan mereka menyampaikan hasil perbaikan mereka ada beberapa produk yang telah menyesuaikan mengganti lebelnya,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Dinkes Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Audit untuk Tekan Kematian Ibu dan Bayi

by Irma Dahliana
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak berhenti pada proses...

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera Segel PLN Pusat

by angga sasmita
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kalimantan dan Sumatera menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In