REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru, terkait pembinaan kepada UMKM Mini Market Mama Khas Banjar yang dilakukan Disperidag.
Bukti itu tertuang dalam sebuah surat tertanggal 30 Januari 2024 tentang Penyampaian Hasil Pengawasan dan Penyuluhan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Dalam surat itu disebutkan ada beberapa produk yang dijual tetapi tidak memenuhi kebutuhan perlabelan.
Saat di konfirmasi, Kepala Disperindag Kota Banjarbaru Muriani membenarkan, sebelumnya ada pembinaan kepada Toko Mini Market Mama Khas Banjar.
Katanya, pengawasan itu sudah menjadi kewenangan pihaknya. Melaksanakan metrologi legal kepada barang yang dalam keadaan terbungkus.
“Pengawasan sudah dilakukan sejak tahun 2024. Kita mensyaratkan bahwa produk itu harus ada nama perusahaan produsennya, nama produknya dan ukuran atau Neto, ukurannya itu harus standar hurufnya, tinggi hurufnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/3/25).
Oleh karena itu, metrologi legal itu bertujuan untuk memastikan keakuratan dan keseragaman hasil pengukuran terhadap sebuah produk kemasan.
Bahkan, ada didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Kemudian, Muriani menyebutkan, ada 20 produk yang di uji oleh pihaknya, namun kebanyakan bukan produk mereka sendiri yang tidak memenuhi persyaratan pembungkusannya.
“20 produk yang menjadi sempel itu tidak memenuhi persyaratan, tapi tidak memenuhi persyaratan itu terhadap bungkusnya bukan isinya,” jelasnya.
“Kita tidak menyentuh sama sekali expirednya karena bukan kewenangan kami untuk menentukan apakah expirednya dan tanggal berapa,” sambungnya.
Adapun persyaratan yang dimaksud oleh pihaknya ini terkait dengan ukuran perlabelan kemasannya.
“Disana harus tertulis berapa berat gram milinya, ukurannya pun harus jelas, 5-50 gram atau mili itu tinggi harufnya itu 2 mili meter minimal dan memang harus mencantumkan produk nama siapa produsennya,” terangnya.
Meski begitu, Ia tak menampik, kalau memang pihak Polda Kalsel telah meminta surat hasil dari pengawasan kepada Disperindag Banjarbaru dan sudah diberikan.
“Kami koordinasi dengan pihak penjualnya dan mereka menyampaikan hasil perbaikan mereka ada beberapa produk yang telah menyesuaikan mengganti lebelnya,” pungkasnya.



