REDAKSI8.COM, BANAJARBARU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran dan ukuran, hingga harga minyak goreng merek Minyakita di Pasar Antasari Banjarmasin, Kamis (26/6/25).

Dipimpin oleh AKP Sufian Noor tim Satgas Pangan ingin memastikan bahwa minyak goreng curah kemasan tersebut memenuhi standar ketentuan dari Pemerintah, termasuk keakuratan takaran dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Kami melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng, termasuk pemalsuan takaran atau penjualan di atas HET,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengecekan dilakukan sebagai upaya antisipasi inflasi dan penimbunan komoditas pangan strategis, sekaligus menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Hasil pemeriksaan di Pasar Antasari menunjukkan bahwa Minyakita masih dijual sesuai dengan ketentuan, baik dari segi kemasan maupun harga,” jelasnya.
Kendati demikian, Satgas Pangan Polda Kalsel menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke pasar-pasar tradisional maupun modern di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, penjualan di atas HET, atau kecurangan takaran minyak goreng melalui hotline 110 Polda Kalsel atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
Diketahui, pengecekan ini dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien.
(Red8-Irma)