REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika berskala internasional.

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkotika berskala itu dengan menyita puluhan ribu sabu-sabu dan ratusan ekstasi dalam jumlah fantastis.
Dimana keberhasilan itu katanya adalah hasil kerja keras yang melibatkan analisa data scientific dan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bukan jaringan lokal biasa, melainkan jaringan internasional dan nasional, karena pergerakannya melibatkan antar negara dan antar provinsi,” ucap Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangannya, Selasa (16/9/25).
Kombes Pol Baktiar mengungkapkan, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia sebelum masuk melalui Kalimantan Barat (Kalbar), lalu menyebar ke Kalsel, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Barang bukti yang kami amankan beserta pelakunya diduga kuat berasal dari peredaran jaringan Malaysia,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan, berawal pada Kamis, 11 September 2025, setelah dipastikan ada pelaku yang membawa narkoba dengan ransel hitam, tim pun langsung bergerak dengan cepat.
Alhasil aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin Utara.
Kedua pelaku juga masih merupakan bagian jaringan DPO Fredy Pratama, satu orang diantaranya merupakan residivis dan satu lagi adalah pemain baru.
“Kedua pelaku yang kami amankan berinisial AG dari Bojonegoro dan IW dari Lamongan, Jawa Timur (Jatim),” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya, yakni sebanyak 49.306,52 kilogram sabu-sabu, 55.158 butir ekstasi, serta 104,43 gram serbuk ekstasi.
Demikian, kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.