REDAKSI8.COM, BATAM – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan mobil pick-up yang membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam.
Penangkapan terjadi pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan kronologi penangkapan ini.
“Pada pukul 06.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur untuk memantau kapal Roro dari Kabupaten Lingga.
“Pada pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam,” tuturnya.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meneruskan, Pada pukul 08.45 WIB, mobil tersebut diberhentikan, dan ditemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.
Pengemudi mobil berinisial R, bersama dua asistennya, H dan MRFE, diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur untuk kendaraan golongan IV barang.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi. Kerjasama masyarakat dan aparat penegak hukum penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tandas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.