REDAKSI8.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain sebagai kewajiban konstitusional, proses ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya usai rapat paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Akhmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Kabupaten Balangan yang telah memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Raperda tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi, panitia khusus (Pansus), serta seluruh anggota dewan yang telah mencermati, memberikan masukan, hingga akhirnya menyepakati Raperda melalui pembahasan yang konstruktif.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, fraksi, panitia khusus, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama,” katanya.
Menurut Akhmad Fauzi, berbagai saran, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan telah menjadi bahan penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah. Masukan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Balangan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Akhmad Fauzi mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional serta perubahan kebijakan transfer ke daerah yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah kabupaten.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut seluruh perangkat daerah agar semakin cermat dalam menyusun program dan menggunakan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Kita harus bekerja lebih cerdas, efektif, dan efisien agar anggaran yang tersedia benar-benar mampu mendukung percepatan pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” tegasnya.
Ia berharap semangat kolaborasi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Balangan, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus dipertahankan. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah optimistis kualitas tata kelola keuangan akan terus meningkat seiring penguatan pengawasan, efisiensi belanja, dan pelaksanaan program pembangunan yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan.



