Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Juli 2024
A A
PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Achmat Ratomi, S.H M.H dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus terkait laporan diduga perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Fauzan Ramon beberapa waktu yang lalu, kini sudah memasuki sidang yang ke tiga di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (9/7/2024) siang.

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Bajaur dengan menghadirkan terdakwa dan juga para saksi yang melihat kejadian tersebut. Sidang kali Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda menghadirkan ahli Hukum Pidana dan juga terdakwa AW yang didampingi oleh pengacaranya.

Ahli Hukum Pidan yang dihadirkan yakni Achmat Ratomi, S.H M.H yang merupakan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menjelaskan terkait bagaimana hukum pidana terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Hari ini saya dimintai pendapat tentang bagaimana suatu perbuatan itu dapat dikategorekan sebagai penghinaan dan yang dimasyarakat dikenal dengan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

LihatJuga :

BPKPAD Kabupaten Banjar Serahkan Hibah untuk Perkuat Layanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkab Banjar Resmi Luncurkan ILP di Seluruh Puskesmas, Wujudkan Layanan Kesehatan Komprehensif Berbasis Siklus Hidup

Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Martapura Terhenti Sementara, Terkendala Pencairan Dana

Mengayun Tradisi, Mengikat Generasi: Baayun Maulid Kabupaten Banjar Penuh Khidmat

Ie meneruskan, kalau terkait penghinaan itu ada di pasal 310 KHUP ayat 1 secara lisan dan ayat 2 itu secara tertulis. Kalau perbuatan tidak menyenangkan itu diatur di pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Inti dari penghinaan itu adalah bahwa ada kata kata atau tulisan tulisan dari pelaku yang sifatnya itu menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Ukuran yang paling sederhana itu adalah pada umumnya apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata kata atau tulisan tulisan itu,” jelasnya.

Ia meneruskan, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan itu adanya pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

“Dan perbuatan itu juga harus bersifat front hukum atau bertentangan dengan hak orang lain. Jadi dalam konteks persidangan ini, saya hanya menjelaskan dua pasal itu saja,” ucapnya.

“Kita hanya sebagai ahli maka kita hanya menjelaskan pasal pasal dan menjelaskan isi dari pasal itu sehingga dari isi pasal itu kemudian kita hubungkan apakah di dalam konkritnya, faktanya ini memenuhi atau tidak,” tambahnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa untuk memenuhi atau tidaknya, itu adalah kewenangan dari hakim, karena hakim yang menentukan apakah perbuatan terdakwa berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang ada itu memenuhi atau tidak dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP itu.

Share36Tweet23Send

Related Posts

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

Sinergi Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Banjar Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Upaya menekan angka pernikahan usia dini terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banjar. Hal itu ditandai dengan...

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

Muhammad Ariyandra Ajak Pemuda Banjar Bangkit: “Mutiara Banjar Harus Terangkat ke Permukaan”

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, sebuah momentum bersejarah yang menegaskan peran penting...

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

DPD KNPI Kabupaten Banjar Dorong Pemuda Jadi Pencipta Sejarah, Bukan Sekadar Pelengkap

by Az-Zukhairy
28 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Ketua DPD KNPI Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni tahunan,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    ULM dan Pemkab HST Dirikan Kampus di Daerah, Tiga Prodi Siap Dibuka

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Diduga Ada Pejabat Kuasai Lapak di Pasar Bauntung, Tunggakan Retribusi Capai Rp5 Miliar

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Pemko Banjarbaru Pastikan Kepemilikan Sah atas Lahan Eks Pabrik Antam

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Iskandar Sitorus: Proyek Kantor Bupati Tapteng Langgar Aturan dan Rugikan Keuangan Negara

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    190 shares
    Share 76 Tweet 48

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In