REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2025.

Pengumuman itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, pada Rabu (18/12/2025) sore.
“Dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terdapat sembilan daerah yang mengajukan penetapan UMK,” kata Akmal Malik.
Namun, Akmal menyebutkan, bahwasanya untuk daerah Kabupaten Mahakam Ulu saat ini belum mempunyai Dewan Pengupahan.
“Jadi Mahulu masih mengacu pada UMK di Kabupaten Kutai Barat,” sebutnya.
Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota, berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025.
“Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Perhitungannya sudah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan,”
“Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, jadi masih mengacu pada UMK Kutai Barat,” tandasnya.
Adapun daftar UMK 2025 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu :
- Kabupaten Paser Tahun 2025 – Rp 3.591.565,53.
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau – Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur – Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat – Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda – Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan – Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang – Rp 3.780.012,66