REDAKSI8.COM-Permasalahan sengketa tanah tempat dibangunnya Sekolah Dasar Negri (SDN) Paramasan Bawah 2 Dusun Munggu Lahung Desa Paramasan Bawah akhirnya berakhir, sengketa tanah tersebut hampir dua tahun, penyelesaian sengketa tanah tersebut dilakukan pada hari Rabu (1/8/2018) Ruang kelas Sekolah Dasar Negri (SDN) Paramasan Bawah 2.

Penyelesaian sengketa tanah tersebut diselesaikan oleh ketua DPRD kabupaten Banjar H Rusli, dengan membayar sebanyak 10 juta, setelah itu dilakukan perjanjian dan penandatanganan kesepakatan berakhirnya masalah.

Kepala Sekolah SDN Paramasan Bawah 2 Syamsul Bahri mengatakan bahwa yang ingin minta ganti rugi adalah Pang Jani sebagai pemilik tanah yang dulu sebelum dibeli oleh Pang Yana, setelah dibeli oleh Pang Yana tanah tersebut, lalu dijual oleh Pang Yana tanah tersebut kepada Masdar (Alm) orang tua saya.”
“Tanah tersebut sudah dihibbahkan oleh orang tua saya setelah dibeli sekitar 20 tahun yang lewat untuk dijadikan Sekolah yang saat ini adalah SDN Paramasan Bawah 2, sekolah tersebut di didirakan pada tahun 2003, dan tidak ada permasalahn, tetapi dalam dua tahun ini baru masalah tersebut timbul.” Tambahnya
“Alhamadulillah, permasalahan tersebut sudah selesai pada hari Rabu kemeren, dengan bantuan H. Rusli sebagai ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan kami mengucapkan terimakasih kepada beliau, selain penyelesaian tanah, juga memberikan bantuan untuk rehab plapon yang sudah rusak.” Tambanya lagi
Syamsul Bahri menceritakan bahwa selama kurang lebih dua tahun sekolah SDN Paramasan Bawah 2 mendapat ancaman dari pemilik tanah yang dulu, ancaman tersebut berupa guru ingin dibacok, sekolah dirusak dengan menggunakan mandau, karena dianggap oleh pemilik tanah yang dulu harga penjualan tidak sesuai, dan minta ruginya setelah 2 tahun terakhir ini.
Awal pertama minta ganti rugi karena saat menjual dulu merasa tidak sesuai sebesar 150 juta, tetapi karena beberapa kali musyawarah dan akhirnya terakhir meminta 10 juta.
Ketua DPRD kabupaten Banjar H Rusli mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di Sekolah Dasar Negri (SDN) Paramasan itu sudah lama terjadi, hampir 2 tahun, artinya tidak ada yang dapat memberikan pencerahan, yang mempunyai lahan dulu sebelum dibeli oleh yang menghibahkan tanah tersebut termasuk orang Dayak.”
“Orang tersebut kemungkinan merasa bahwa sekolah saat ini tambah maju, maka oleh karena itu yang punya tanah awal menuntut, saat berlangsung proses belajar mengajar, orang yang merasa dirugikan tersebut datang keselolahan dengan membawa golok, maka proses belajar mengajar terpaksa didubarkan.” Tambahnya
“Yang bersangkuta pernah juga dilaporkan oleh masyarakat dan pihak sekolah dan dipenjara, tetapi tetap aja membuat onar, pihak sekolah juga meminta bantuan kepada dinas pendidikn, tetapi karena belum mendapat jalan keluar, akhirnya pihak sekolah datang ke kantor DPRD kabupaten Banjar untuk meminta solosi penyelesaian permasalahan tersebut.” Tambhnya lagi.
Akhirnya pada hari Rabu dijadwalkan untuk penyelesaian permasalah tersebut, ketua DPRD kabupaten Banjar langsung ke Paramasan untuk penyelesaian maslah tersebut dengan melakukan perjanjian dengan pihak yang mempermasalahkan. Penadatanagan perjanjian tersebut disaksikan oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banjar Gusti Ruspan Nor beserta pemuka adat, alim ulama, apparat pemerintah, kepolisian desa dan masyarakat serta guru SDN Paramasan Bawah 2.
Pada pertemuan tersebut, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banjar juga memberi Bantuan beruapa peralatan sekolah kepada murid dan juga bantuan dana dari ketua DPRD kabupaten Banjar.