REDAKSI8.COM, KALTIM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah resmi menandatangani rencana pembangunan gedung kantor OJK yang baru.
Hal ini Sebagai langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur keuangan di Ibu Kota Nusantara.
Penandatanganan kedua belah pihak berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024.
Tentunya, ini merupakan simbol komitmen kedua entitas untuk memajukan sektor jasa keuangan di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menandatangani perjanjian ini di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Perjanjian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tentang status penggunaan barang milik negara (BMN) di Otorita IKN.
Dalam kerangka perjanjian ini, OJK akan membangun gedung kantor baru di atas tanah seluas 13.800 meter persegi di Sub Wilayah Perencanaan I.A., yang terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara.
Pembangunan ini sejalan dengan Undang-Undang OJK No.21 tahun 2011 yang menetapkan bahwa OJK harus berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa pembangunan gedung kantor OJK di Nusantara adalah langkah penting dalam mendukung pengembangan infrastruktur keuangan yang berkelanjutan.
“Kehadiran gedung kantor OJK di Nusantara tidak hanya memperkuat layanan keuangan di wilayah ini tetapi juga menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bambang.
Ini menandai era baru dalam upaya bersama antara OJK dan Otorita IKN untuk mendukung pembangunan Nusantara dan memastikan perkembangan sektor keuangan yang dinamis dan inklusif.