REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Yayasan Pemulihan Rehabilitasi Korban Narkoba (YPR Kobra) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) guna memperkuat layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di wilayah HSU.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar mendapatkan penanganan yang tepat, dan manusiawi, serta berkelanjutan.

Fokus kolaborasi meliputi proses rujukan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi klien ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ketua IPWL Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) YPR Kobra Kalsel, Ardian Noverdi Pratama menegaskan, kerja sama itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepedulian bersama terhadap masa depan generasi daerah.
“PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan setiap korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya atas pemulihan yang layak dan bermartabat,” ujarnya, Jum’at (20/2/26).
“Kami ingin menghadirkan layanan yang tidak hanya menyembuhkan, tetapi juga menguatkan kembali peran sosial mereka di tengah masyarakat,” sambungnya.
Ia mengungkap, pendekatan rehabilitasi yang diterapkan YPR Kobra Kalsel mengedepankan pemulihan secara holistik, mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Dengan dukungan Pemkab HSU, proses pemulihan diharapkan berjalan lebih optimal melalui penguatan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta jejaring layanan sosial.
Oleh karena itu, melalui sinergi ini, kedua pihak menargetkan terciptanya kolaborasi yang berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat sistem perlindungan dan pemulihan sosial di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Kerja sama tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi dan kepedulian bersama mampu menghadirkan langkah konkret dalam mewujudkan pemulihan yang menyeluruh dan berkesinambungan,” tuntasnya



