REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 19 kasus penganiayaan dan pembunuhan periode bulan April hingga Juli 2025.

Rinciannya, dari 19 kasus tersebut, terdapat 26 orang yang dijadikan tersangka diantaranya 25 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menerangkan, motif dari tersangka bervariasi, ada yang karena mabuk dan dendam, cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain, hutang piutang, sakit hati hingga mencuri.
“Dari beberapa tersangka ini sudah kita amankan, sudah dalam proses penyidikan. Tersangka dalam waktu dekat akan kita buat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya, Jum’at 25/7/25).
Kombes Pol Frido menyebutkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari Polres Banjarmasin ada 4 kasus, Polres Banjar 3 kasus, Polres Batola 2 kasus, Polres Tapin 1 kasus, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) 1 kasus, Polres Balangan 1 kasus, Polres Tabalong 4 kasus, Polres Tanah Laut (Tala) 1 kasus, dan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) 2 kasus.
Kendati demikian, ada 2 kasus yang tersangkanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan yang belum terungkap kasus pemenggalan kepala dari Polres HSS, sekarang tersangka masih kita upayakan karena tersangka masih berpindah-pindah hutan,” sebutnya.
“Kemudian kejadian di Kabupaten Banjar yang diparamasan menjadi atensi kita juga, dan di Tanah Bumbu untuk tersangka masih kita upayakan juga,” sambungnya.
Adapun katanya, korban yang meninggal dunia (MD) dari 19 kasus tersebut berjumlah sebanyak 26 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa Senjata Tajam (sajam) 22 bilah, 1 unit Handphone, Roda dua 3 unit, Kartu Tandasnya Penduduk (KTP) 1 lembar, dan 64 barang lain-lainnya.
“Dari seluruh pelaku tidak ada yang residivis, semua karena spontanitas,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya selalu waspada terhadap premanisme dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain.
Serta, bagi orang tua agar lebih mengawasi dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta tidak terlibat dalam minum minuman keras karena sangat berdampak negatif di lingkungan masyarakat dan keluarga,” tuntasnya.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka ini disangkakan sejumlah pasal penganiayaan dan pembunuhan seperti Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.