REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Banjar tahun 2018, dalam rangka penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021 agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah, baru baru tadi di Mahligai Sultan Adam.
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banjar sejak tahun 2016, berpedoman kepada RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016–2021.
Dalam perjalanan pembangunan jangka menengah hingga tahun 2018 ini, telah menginjak tahun ke-3.

Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam sambutanya mengatakan, musrenbang perubahan RPJMD merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Banjar sedang melakukan penyesuaian RPJMD 2016-2021 dengan komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah.
“Karena itu, penyusunan RPJMD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami janjikan kepada masyarakat. Titik kritis dalam penyusunan RPJMD ini adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses, konteks, dan kontent dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat diantara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana mempunyai nilai penting sebagai pembelajaran dalam penyusunan RPJMD yang lebih konprehensif,” paparnya.




