Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penyidik Bea Cukai Batam Tetapkan AN Sebagai Tersangka Penyelundup Miras Senilai Hampir 7 Miliar Rupiah

Wawan Septian by Wawan Septian
16 Februari 2024
A A
Penyidik Bea Cukai Batam Tetapkan AN Sebagai Tersangka Penyelundup Miras Senilai Hampir 7 Miliar Rupiah

Barang bukti 1 kontainer minum beralkohol yang disita oleh pihan Bea Cukai Batam. (Photo Wawan Septian/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Batam – AN ditetapkan oleh penyidik Bea Cukai Batam sebagai tersangka atas kasus penyelundupan puluhan ribu botol Minuman Alkohol (Mikol) ilegal di Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar.

Penetapan AN sebagai tersangka setelah pihak penyidik bea cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap  9 orang saksi penyelundupan minuman beralkohol yang diperkirakan nilai dari barang tersebut senilai hampir 7 miliar rupiah.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidilah membeberkan bahwa AN telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore, Kamis (15/2/2024) usai pemeriksaan para saksi.

“Kamis sore kemarin AN telah ditetapkan oleh anggota kami dari bagian Penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas kasus penyelundupan miras ke Kota Batam,” ujar, Jum’at (16/2/2024), kepada Wartawan saat memberikan keterangannya. 

LihatJuga :

Operasi Antik Seligi 2025: Polda Kepri Sasar Titik Rawan Narkotika di Batam

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Buronan Asal RRT Anggota Sindikat Judi Online Diserahkan ke Interpol

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

Rizki mengatakan bahwa AN yang berperan sebagai pemesan atau diduga sebagai pemilik puluhan ribu botol mikol selundupan tersebut. Minum beralkohol tersebut dikirim dari Singapura.

“Selain AN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain yang akan menyusul,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam ini menambahkan.

Yang mana sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2024 pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C senilai hampir 7 miliar rupiah di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Adapun minuman beralkohol tersebut dari berbagai macam merek seperti merek Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, Rio. (Ws)

Share28Tweet18Send

Related Posts

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

Dinyatakan Bebas, Majelis Hakim: Syarifah Hayana Tak Perlu Jalani Pidana Penjara

by Irma Dahliana
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sidang putusan kasus ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu oleh Ketua...

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

by Irma Dahliana
11 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jumran kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita kembali menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan pembacaan...

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Liang Anggang

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Liang Anggang

by Irma Dahliana
10 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Remaja di bawah umur berinisial MAA (18) kedapatan melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In