REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mengesahkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di Ruang Graha Paripurna DPRD, Rabu (27/12/23).
4 buah raperda yang dimaksud, diantaranya soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bantuan keuangan partai politik, keolahragaan, serta pencabutan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang IPPT.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menyampaikan, pengesahan 4 buah raperda iniitu merupakan pembahasan yang terakhir di Tahun 2023.
“Di tahun 2023 total yang sudah kita sahkan ini sekitar 12 Perda, alhamdulillah bisa terselesaikan keseluruhan,” ujarnya.
Capaian tersebut merupakan pembuktian dan komitmen DPRD Banjarbaru untuk pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) agar tidak ada yang tertunda.
Sebab menurutnya, jika hal itu sampai terjadi akan berpengaruh terhadap kinerja Perda.
“Semoga ini Perda lebih efektif, bukan Perda ‘mandul’, ini keterkaitan dengan beberapa desakan yaitu Perda keolahragaan, dan juga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menambahkan, raperda-raperda yang disahkan pada dasarnya menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru, baik perda keolahragaan, bantuan partai politik, dan juga IPPT.
“Ini sebenarnya menyesuaikan undang-undang di atasnya, dan kita Perdakan sehingga berlaku di Banjarbaru,” imbuhnya.
Ia berharap, bantuan itu nantinya bisa digunakan sesuai dengan ketentuan, karena dalam ketentuan ada beberapa substansi yang telah diatur, contohnya untuk pendidikan politik, operasional dan lain-lain, yang terpenting pendidikan politik.
“Harapan kami dana ini bisa di pertanggungjawabkan sebaik-baiknya, di SPJkan sesuai dengan aturan sehingga tidak ada permasalahan kedepannya,” pungkasnya.



