Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pengacara Nilai Dakwaan JPU Cacat Formal, Sidang Pedagang Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng Memanas

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
13 Mei 2026
A A
Pengacara Nilai Dakwaan JPU Cacat Formal, Sidang Pedagang Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng Memanas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM,TAPTENG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (12/5/2026).

Dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2026/PN-SBG itu, agenda persidangan adalah pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas laporan Risky Ananda Sibarani, yang diketahui merupakan anak Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin SH didampingi hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri.

Kuasa hukum terdakwa, Parlauangan Silalahi dan Bosma Simanjuntak, menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formal dan kekeliruan dalam proses penanganan perkara.

LihatJuga :

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Dewan Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Dalam pembacaan nota perlawanan, Parlauangan menyampaikan bahwa baik Risky Ananda Sibarani maupun Amri Lubis sama-sama membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, laporan Risky di Polsek Barus langsung ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka terhadap Amri Lubis, sementara laporan Amri di Polres Tapteng hingga kini masih berproses.

“Apabila dalam surat dakwaan penuntut umum atau hasil penyidikan terdapat cacat formal maupun kekeliruan beracara, maka kami berharap majelis hakim dapat mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diserahkan kembali kepada penyidik agar dilakukan penyidikan ulang,” ujar Parlauangan di persidangan.

Menurutnya, kebenaran materiil sebagaimana diharapkan dalam KUHAP tidak akan tercapai apabila dakwaan disusun tidak cermat, jelas, dan lengkap.

“Mustahil kebenaran dapat diperoleh melalui persidangan ini apabila terdakwa dihadapkan pada surat dakwaan yang tidak dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap. Dalam kondisi demikian, terdakwa maupun kuasa hukumnya tentu tidak dapat menyusun pembelaan secara maksimal,” katanya.

Parlauangan juga membantah tuduhan bahwa Amri Lubis melakukan penganiayaan terhadap Risky Ananda Sibarani. Ia justru menegaskan kliennya merupakan korban pengeroyokan.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang dibuat Amri Lubis di Polres Tapteng dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Selain itu, pihaknya juga menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tertanggal 12 Februari 2026 sebagai bukti bahwa laporan Amri masih diproses di Polres Tapteng.

“Kami melihat cukup banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Terlihat ada hal-hal yang diabaikan secara sepihak, padahal korban yang sebenarnya adalah terdakwa. Itu dapat dilihat dari bukti foto dokumentasi saat terdakwa menjalani rawat inap dengan luka-luka yang cukup jelas,” ucapnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In