REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) baru bernama Sirekap, untuk pertama kalinya di Pilkada Serentak 2020. Penerapan Sirekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Sistem e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contoh, di Pemilu 2019 lalu KPU sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).

Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. Sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan.
Dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi.
Seperti yang disampaikan oleh Abdul Muthalib, bahwa untuk pilkada serentak tahun 2020 ini, KPU membuat sebuah sistem dengan nama Sirekap, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan bimbingan teknis untuk penggunaan sistem sirekap.
“Untuk kawan kawan petugas TPS kita lakukan bimbingan teknis, pada tahun ini menggunakan sistem sirekap. Sirekap itu aplikasi yang memudahkan penghitungan suara. Tetapi tetap yang digunakan adalah perhitungan suara manual. Rekap hanya membantu,” tambahnya
Azies sapaan Abdul Muthalib menjelaskan, Sistem Informasi Rekapitulasi adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantung di sejumlah PKPU terbaru.

Ternyata, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi yang berbasis teknologi informasi di Kabupaten Banjar setiap kecamatan memiliki Blank spot. Blank spot sendiri adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi. Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet. Bila suatu tempat terjadi blank spot, maka akan sulit terjadi komunikasi dua arah.
Seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Kominfo Kabupaten Banjar Cornelius Kristiyanto mengatakan bahwa di Kabupaten Banjar diperkirakan di semua kecamatan masih ada terdapat blank spot karena kondisi geografis.
“Di Kabupaten Banjar banyak memiliki daerah perbukitan, seperti daerah Paramasan, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Telaga Bauntung, Kecamatan Aranio,” ungkapnya



