MUBA, REDAKSI8.COM – Berkathasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu, dua terduga pencuri besi pipa di Sungai Musi Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu berhasil diamankan. Keduanya atas nama Candra (42) dan Erlin (46) yang merupakan warga Desa Bailangu sendiri.
Dalam proses penangkapan, aksi kejar-kejaran antara Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satuan Lalu Lintas Pos Pol Simpang Gardu Lais dengan para pelaku pun tak terelakan.
Dari 6 orang yang diduga pelaku pencurian, dua diantaranya berhasil diringkus. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sekayu..
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi berkaitan dengan penangkapan pelaku terduga pencurian besi menjelaskan, besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di Sungai Musi.
Dimana selama ini, tanah di tempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis Jalan Lintas Tengah Sekayu-Betung.
“Besi yang dicuri dalam keadaan sudah dipasang,” beber Kapolsek Sekayu.
“Jadi para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya,” sambungnya.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, sudah banyak besi penyangg / pancang yang telah dipotong atau hilang.
Setelah diukur, pipa yang hilang mencapai panjang 330 meter. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di tangan para tersangka panjangnya mencapai 13 meter, yang sudah dipotong menjadi 13 bagian.
“Jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut. Yang hilang sudah 330 meter. Namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Barang bukti yang dapat disita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver Nopol B 1875 UFF.
Suvenfri menambahkan, dua orang pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kami juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kami, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana. Terlebih tindak pidana yang merusak fasilitas umum yang merugikan kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” himbaunya.