REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Utara, agar segera menempati lokasi resmi yang telah disediakan.
Imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014.


Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Banjarbaru, Muriani menegaskan, Pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas PKL di kawasan tersebut.
Sejumlah langkah persuasif pun telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga pemasangan spanduk peringatan.
“Kami memberi kesempatan untuk mereka berjualan di tempat yang resmi, misal mereka mau keluar asal di tempat yang sesuai. Kalau di Jalan Jati itu kan mereka menggunakan bahu jalan. Kami sudah melakukan peringatan dengan memasang spanduk,” ucapnya, Senin (9/2/26).
Menurutnya, aktivitas PKL di bahu jalan berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
Apalagi jumlah pedagang yang terus bertambah, termasuk dari pedagang luar Banjarbaru.
“Nanti sudah lebaran kita akan melakukan surat teguran, karena sudah mengganggu, jadi seolah-olah kami kesannya pembiaran, padahal tidak pembiaran karena makin banyak,” ujarnya.

“Kemungkinan juga bukan hanya orang Banjarbaru yang berjualan, orang penduduk luar juga ada yang berjualan di situ. Jadi jangan sampai orang berjualan merusak kekumuhan bagi kita,” tambahnya.
Muriani menjelaskan, Pemko Banjarbaru akan terus mendorong para PKL untuk menempati Pasar Bauntung sebagai lokasi berjualan yang legal dan tertib.
Pemerintah bahkan telah membuka ruang keringanan retribusi sesuai kemampuan pedagang.
“Setiap tahun kita bisa memberikan pengurangan dari retribusi kalau mereka minta, karena pengurangan itu dimungkinkan sesuai dengan kemampuan mereka. Ibu Wali tidak masalah yang penting tertib, jadi kalau mau masuk, kami harapkan mereka masuk ke Pasar Bauntung,” ungkapnya.
Sementara mengenai pedagang yang memiliki tunggakan retribusi di pasar, Muriani menekankan, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kembali berjualan di los pasar.
“Misal mereka punya los di situ terus ditinggalkan, meninggalkan tunggakan, tunggakan harus diselesaikan dulu, karena itu sudah tercatat sebagai piutang bagi mereka ke Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada beberapa los yang diputus kontraknya karena tidak membayar retribusi di Tahun 2025.
Kemudian, los yang kontraknya diputus akan dibuka secara umum apabila tidak ada pelunasan dari pemilik sebelumnya, dengan prioritas pedagang asal Banjarbaru.
“Jadi jangan sampai mereka menambah hutang-hutang dan mereka juga tidak berjualan di situ, jadi kami putus kontrak. Mereka bisa masuk apabila melunasi, kalau tidak melunasi, maka akan kami buka secara umum,” jelasnya.
Demikian, Disdagperin Banjarbaru memastikan kebijakan pengurangan retribusi telah dijalankan sesuai ketentuan Perda, dengan besaran yang bervariasi.
“Terkait potongan retribusi bervariasi dari maksimalnya sesuai dengan Perda 50 persen. Jadi berpariasi ada yang 30 persen, ada 25 persen,” sebutnya.
Bahkan, Pemko Banjarbaru juga menargetkan seluruh PKL di kawasan Jalan Jati dapat direlokasi ke Pasar Bauntung. Namun penindakan hanya berlaku bagi pedagang yang berjualan di ruang publik.
“Yang dari Pasar Jati diharapkan pindah semua ke Pasar Bauntung, kecuali mereka berjualan di lahan atau di halaman mereka sendiri kami tidak bisa (menindak), tapi kalau yang di sempadan jalan atau bahu jalan akan kami tertibkan,” pungkasnya.



