Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pemko Banjarbaru Berlakukan Perda Ramadhan, Atur Aktivitas Usaha dan Hiburan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
3 Februari 2026
A A
Pemko Banjarbaru Berlakukan Perda Ramadhan, Atur Aktivitas Usaha dan Hiburan

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata saat diwawancarai awak media, Selasa (3/2/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tetap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan makan dan minum pada bulan Ramadhan 1447 Hijiriah.

Perda tersebut menjadi dasar pengaturan aktivitas usaha makanan, minuman, serta hiburan guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, Perda itu memuat tiga klausul utama, yakni larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana.

“Perda Nomor 4 Tahun 2005 ini mengatur larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana. Untuk larangan, setiap orang dilarang membuka restoran, warung, kedai, depot, kafe, rombong, dan jenis usaha lainnya yang menyediakan makan dan minum selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Banjarbaru,” jelasnya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Banjarbaru di Ruang Yaqut Baru, Selasa (3/2/26).

LihatJuga :

Out of Control di Jalur Sibolga – Tarutung, L300 Ringsek Masuk Jurang 60 Meter

Judi Togel Sidney Digerebek di Sibolga Sambas, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tiga Dekade Kudatuli, Pandan Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Demokrasi

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

Selain itu, pada ayat lainnya, Perda juga mengatur setiap orang atau badan hukum terkait pembatasan kegiatan hiburan umum seperti karaoke, diskotik, kafe, salon, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di bulan Ramadhan dilakukan oleh Satpol PP atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Sementara ketentuan pidana dalam Perda mengatur sanksi bagi pelanggar berupa kurungan atau denda.

“Terkait dengan klausul ketentuan pidananya adalah barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1, pasal 5 Perda ini atau Perda nomor 4 tahun 2005 diancam hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” sebutnya.

“Kemudian barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 Perda ini diancam pidana perumahan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu,” tambahnya.

Kendati demikian, ia mengakui Perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya terkait penerapan sanksi pidana.

Hal itu lah yang menjadi salah satu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dalam pembahasan bersama lintas Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

“Terkait penerapan sanksi pidana, memang ada masukan bahwa ketentuan denda dan kurungan dalam Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya. Karena itu kami membahas bagaimana tetap melakukan pembatasan kegiatan selama Ramadhan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut juga turut dibahas aktivitas usaha tertentu seperti rumah makan dan arena olahraga, misalnya billiard yang selama ini terdampak pembatasan Ramadhan.

Menurut Denny, pelaku usaha billiard menyampaikan keberatan karena kegiatan mereka lebih bersifat olahraga dan pembinaan keterampilan, bukan hiburan malam.

Sebagai solusi, Pemko Banjarbaru bersama DPRD dan SKPD terkait mengusulkan penerbitan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

“Surat edaran disepakati sepanjang tidak mengatur substansi Perda, tetapi mengatur tata cara agar pelaku usaha tetap menghormati Perda Nomor 4 Tahun 2005 tanpa melanggarnya,” tuturnya.

Dalam skema pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan administratif, diantaranya tidak memfasilitasi makan, minum, atau merokok di tempat usaha tertentu selama Ramadhan.

Namun, untuk rumah makan, aktivitas tetap dimungkinkan dengan penyesuaian, seperti layanan pesan antar, take away, serta pemberian tanda atau peringatan bagi pengunjung.

“Misalnya, yang boleh makan di tempat hanya mereka yang memiliki uzur, selebihnya hanya take away. Ini bentuk penyesuaian agar usaha tetap berjalan, namun ketentuan Perda tetap dihormati,” pungkasnya.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga...

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puskesmas Landasan Ulin mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai terlihat sejak awal bulan Mei...

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan listrik, terutama pada malam hari, menyusul pemadaman bergilir...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In