REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tetap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan makan dan minum pada bulan Ramadhan 1447 Hijiriah.
Perda tersebut menjadi dasar pengaturan aktivitas usaha makanan, minuman, serta hiburan guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, Perda itu memuat tiga klausul utama, yakni larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana.
“Perda Nomor 4 Tahun 2005 ini mengatur larangan, pengawasan, dan ketentuan pidana. Untuk larangan, setiap orang dilarang membuka restoran, warung, kedai, depot, kafe, rombong, dan jenis usaha lainnya yang menyediakan makan dan minum selama bulan Ramadhan di wilayah Kota Banjarbaru,” jelasnya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Banjarbaru di Ruang Yaqut Baru, Selasa (3/2/26).
Selain itu, pada ayat lainnya, Perda juga mengatur setiap orang atau badan hukum terkait pembatasan kegiatan hiburan umum seperti karaoke, diskotik, kafe, salon, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di bulan Ramadhan dilakukan oleh Satpol PP atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Sementara ketentuan pidana dalam Perda mengatur sanksi bagi pelanggar berupa kurungan atau denda.
“Terkait dengan klausul ketentuan pidananya adalah barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 1 ayat 1, pasal 5 Perda ini atau Perda nomor 4 tahun 2005 diancam hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” sebutnya.
“Kemudian barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 dan 3 Perda ini diancam pidana perumahan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu,” tambahnya.
Kendati demikian, ia mengakui Perda tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, khususnya terkait penerapan sanksi pidana.
Hal itu lah yang menjadi salah satu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru dalam pembahasan bersama lintas Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“Terkait penerapan sanksi pidana, memang ada masukan bahwa ketentuan denda dan kurungan dalam Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya. Karena itu kami membahas bagaimana tetap melakukan pembatasan kegiatan selama Ramadhan tanpa melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut juga turut dibahas aktivitas usaha tertentu seperti rumah makan dan arena olahraga, misalnya billiard yang selama ini terdampak pembatasan Ramadhan.
Menurut Denny, pelaku usaha billiard menyampaikan keberatan karena kegiatan mereka lebih bersifat olahraga dan pembinaan keterampilan, bukan hiburan malam.
Sebagai solusi, Pemko Banjarbaru bersama DPRD dan SKPD terkait mengusulkan penerbitan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Surat edaran disepakati sepanjang tidak mengatur substansi Perda, tetapi mengatur tata cara agar pelaku usaha tetap menghormati Perda Nomor 4 Tahun 2005 tanpa melanggarnya,” tuturnya.
Dalam skema pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan administratif, diantaranya tidak memfasilitasi makan, minum, atau merokok di tempat usaha tertentu selama Ramadhan.
Namun, untuk rumah makan, aktivitas tetap dimungkinkan dengan penyesuaian, seperti layanan pesan antar, take away, serta pemberian tanda atau peringatan bagi pengunjung.
“Misalnya, yang boleh makan di tempat hanya mereka yang memiliki uzur, selebihnya hanya take away. Ini bentuk penyesuaian agar usaha tetap berjalan, namun ketentuan Perda tetap dihormati,” pungkasnya.



