REDAKSI8.COM, TAPTENG — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan kewajiban kemitraan perkebunan sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Pesan itu disampaikan langsung oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu saat memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian di Ballroom Phia Hotel, Pandan, Senin (17/11/25).
Dalam sambutannya, Masinton mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar segera memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen dari total luas areal kebun, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Kita tahu bahwa seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban itu. Mulai 2025 ini kita wajibkan seluruh perusahaan membuat skema pelaksanaan 20 persen dari total luas area. Pemerintah akan terus mendorong hingga 2026 target ini benar-benar terealisasi dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Masinton juga menekankan bahwa Pemkab akan melakukan evaluasi ketat terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ia mengingatkan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bisa diterapkan.
“Kalau tidak melaksanakan kewajiban plasma, Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU juga bisa dicabut. Itu aturan undang-undang,” katanya.
Dari belasan perusahaan sawit yang beroperasi di Tapteng, baru dua perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan melaksanakan skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR.
Sementara perusahaan lain disebutkan masih mengabaikan kewajiban. “Makanya tadi kita wanti-wanti. Dan perusahaan yang menanam sawit di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit,” ujar Masinton.
Sosialisasi juga dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala KUPT Dinas Kehutanan, Antonius Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan wajib memiliki perizinan resmi.
“Setiap masyarakat yang mengelola hutan harus memiliki izin berusaha agar tidak menyalahi aturan dan tidak merusak kawasan hutan,” jelasnya.
Antonius menyebut pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan hutan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung upaya Bupati untuk mengimplementasikan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air agar terhindar dari longsor dan kekeringan,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Intensif Sosialisasi ke Masyarakat
Untuk mendukung upaya pemerintah daerah, Dinas Kehutanan terus melakukan edukasi ke masyarakat yang bermukim atau berusaha di sekitar hutan. Setelah sosialisasi di Siapa, Sorkam, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Sitahuis.
Antonius menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang terlanjur membuka kawasan hutan tanpa memahami aturan, sehingga diperlukan pembinaan.
“Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang skema-skema pengelolaan hutan, termasuk program strategis nasional seperti perhutanan sosial,” katanya.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun secara legal, namun tidak boleh menjadikannya sebagai lahan perkebunan sawit.
Ia menegaskan, hutan lindung tidak boleh ditanami sawit, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman hutan seperti durian, jengkol, alpukat, dan aren.
“Jika masyarakat kesulitan bibit, Dinas Kehutanan siap menyediakan bantuan,” Pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Tapanuli Tengah ini digarpakn dapat bermanfaat bagi masyarakat. (Jerry).
Dalam sambutannya, Masinton mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar segera memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen dari total luas areal kebun, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Kita tahu bahwa seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban itu. Mulai 2025 ini kita wajibkan seluruh perusahaan membuat skema pelaksanaan 20 persen dari total luas area. Pemerintah akan terus mendorong hingga 2026 target ini benar-benar terealisasi dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.
Masinton juga menekankan bahwa Pemkab akan melakukan evaluasi ketat terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ia mengingatkan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bisa diterapkan.
“Kalau tidak melaksanakan kewajiban plasma, Izin Usaha Perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU juga bisa dicabut. Itu aturan undang-undang,” katanya.
Dari belasan perusahaan sawit yang beroperasi di Tapteng, baru dua perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan melaksanakan skema plasma, yaitu PT Nauli Sawit dan PT SGSR.
Sementara perusahaan lain disebutkan masih mengabaikan kewajiban. “Makanya tadi kita wanti-wanti. Dan perusahaan yang menanam sawit di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit,” ujar Masinton.
Sosialisasi juga dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala KUPT Dinas Kehutanan, Antonius Simanjuntak, menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan wajib memiliki perizinan resmi.
“Setiap masyarakat yang mengelola hutan harus memiliki izin berusaha agar tidak menyalahi aturan dan tidak merusak kawasan hutan,” jelasnya.
Antonius menyebut pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Tapteng dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan hutan tetap memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung upaya Bupati untuk mengimplementasikan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air agar terhindar dari longsor dan kekeringan,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Intensif Sosialisasi ke Masyarakat
Untuk mendukung upaya pemerintah daerah, Dinas Kehutanan terus melakukan edukasi ke masyarakat yang bermukim atau berusaha di sekitar hutan. Setelah sosialisasi di Siapa, Sorkam, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Sitahuis.
Antonius menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang terlanjur membuka kawasan hutan tanpa memahami aturan, sehingga diperlukan pembinaan.
“Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang skema-skema pengelolaan hutan, termasuk program strategis nasional seperti perhutanan sosial,” katanya.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun secara legal, namun tidak boleh menjadikannya sebagai lahan perkebunan sawit.
Ia menegaskan, hutan lindung tidak boleh ditanami sawit, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman hutan seperti durian, jengkol, alpukat, dan aren.
“Jika masyarakat kesulitan bibit, Dinas Kehutanan siap menyediakan bantuan,” Pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Tapanuli Tengah ini digarpakn dapat bermanfaat bagi masyarakat. (Jerry).



