REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A, di Oproom Setda Kotabaru, Senin (18/09/2023).
Tujuan, untuk meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA.


Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, dari PKS tersebut terdapat point terpenting, yakni pengelolaan sampah dan pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.
Yosef berharap, pemerintah daerah yang terlibat dalam program itu, dapat terus meningkatkan pengelolaan sampah yang ada.
“Sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan sampah, dan hari ini payung uukumnya kita legalkan bersama dengan membuat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama,” jelasnya.
Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, satu atau dua minggu sekali pihaknya akan mengangkut sampah dari Lapas.
Pihaknya pun nanti akan membina warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru, terkait pengelolaan sampah.
“Kemi telah melayani pengambilan sampah di lembaga kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuatlah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru,” terangnya. (Adv)



