REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Dalam upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Martapura. Kegiatan berlangsung di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (24/6/2025), dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
FGD ini secara khusus membahas penyesuaian tata ruang di Kecamatan Martapura, serta sebagian wilayah Martapura Barat, Martapura Timur, dan Karang Intan. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan ulang dokumen perencanaan ruang yang akan menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Banjar hingga tahun 2041.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rosida Santi, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa revisi RTRW dan RDTR perlu dilakukan karena ada sejumlah program strategis berskala nasional yang belum tercantum dalam dokumen RTRW sebelumnya, yang disusun untuk periode 2021–2041.
“Sejak RTRW 2021 disusun, beberapa kegiatan nasional seperti pembangunan Bendungan Riam Kiwa belum terakomodir secara pasti karena belum diketahui lokasi tepatnya. Selain itu, perlu juga menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari RTRW provinsi,” jelas Anna.
Selain itu, lanjutnya, hasil analisis teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi eksisting di lapangan dengan rencana tata ruang yang sebelumnya ditetapkan, sehingga diperlukan revisi agar kebijakan pembangunan bisa lebih realistis, tepat guna, dan berkelanjutan.
FGD ini tidak hanya menghadirkan internal Dinas PUPRP, namun juga melibatkan perwakilan dari berbagai SKPD terkait, camat, pemerintah desa, serta stakeholder sektor swasta dan masyarakat. Pendekatan partisipatif ini dimaksudkan untuk menggali masukan dan aspirasi dari para pihak yang langsung terlibat atau terdampak oleh kebijakan tata ruang.
“Forum ini menjadi penting karena kami ingin mendengar langsung kendala, permasalahan lapangan, dan aspirasi masyarakat. Hal ini akan menjadi bahan analisis perencanaan yang disusun oleh konsultan nantinya,” ujar Anna.
Masukan yang dihimpun dalam FGD pertama ini akan dianalisis lebih lanjut oleh tim perencana, lalu dibahas kembali dalam FGD kedua, sebelum akhirnya dilanjutkan ke Forum Konsultasi Publik yang akan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.
Salah satu tujuan utama penyusunan RDTR secara terperinci adalah agar dapat digunakan sebagai basis dalam sistem Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan terpadu secara digital. RDTR yang disusun berbasis geospasial akan langsung terkoneksi ke sistem perizinan nasional, memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan peruntukan ruang.
“Produk akhir dari RDTR ini nanti akan diintegrasikan dengan OSS, sehingga perizinan bisa lebih cepat, transparan, dan berbasis data ruang yang akurat,” jelas Anna menutup penjelasannya.
Revisi RDTR kawasan Martapura menjadi momentum penting untuk menata ulang ruang kota agar lebih adaptif terhadap pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, dan tantangan lingkungan. Dengan menyasar kawasan strategis di Martapura, serta sebagian wilayah penyangga di sekitarnya, Pemkab Banjar menyiapkan dasar tata kelola ruang yang lebih tertib dan mendukung investasi.
Melalui tahapan FGD yang terbuka dan sistematis, pemerintah daerah berupaya menyusun dokumen tata ruang yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan jangka panjang.
