Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah, mewakili Sekretaris Daerah. Turut hadir tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta para perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banjar.
Dalam sambutannya, Ikhwansyah menjelaskan bahwa penyelenggaraan evaluasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat setiap tahun, dan memuat capaian kinerja serta pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikhwansyah menekankan bahwa LPPD harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan EPPD merupakan bentuk evaluasi dari pemerintah pusat terhadap LPPD, yang wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah LPPD disampaikan.
“Tahun 2024 lalu, capaian kinerja Pemkab Banjar berdasarkan indikator nasional tercatat sebesar 3,704, menempatkan kita pada posisi kelima tertinggi secara nasional. Ini capaian yang membanggakan, namun kita tidak boleh berpuas diri,” kata Ikhwansyah optimis.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh perwakilan SKPD yang hadir agar mengikuti evaluasi ini dengan serius dan menyeluruh, guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.
“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, melainkan momen penting untuk refleksi dan perbaikan berkelanjutan. Kita harapkan hasil evaluasi tahun ini bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini menjadi bagian penting dalam siklus peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.