REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setelah sukses menerapkan Program Desa Anti Maladministrasi di 10 desa percontohan pada 2025, kini cakupan program tersebut diperluas menjadi 25 desa sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Perluasan program ini ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang digelar bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 pemerintah desa secara daring dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).

Reviu akhir menjadi tahapan penting dalam rangka mengevaluasi hasil pendampingan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Melalui kegiatan ini, setiap desa diminta memaparkan berbagai perubahan, perbaikan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan untuk mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain sebagai evaluasi, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat komitmen pemerintah desa agar mampu menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti proses pembinaan hingga tahap reviu akhir.
Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan Desa Anti Maladministrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang semakin baik di lingkungan pemerintahan desa.
“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Rahmadi berharap seluruh komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan tidak berhenti setelah kegiatan evaluasi selesai. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi budaya kerja yang terus dijaga oleh seluruh aparatur desa.
Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh pelayanan administrasi yang lebih cepat, terbuka, mudah diakses, serta memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi kesungguhan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Balangan yang mengikuti program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa reviu akhir bukan sekadar menilai kelengkapan administrasi, melainkan juga melihat sejauh mana perubahan nyata yang telah dilakukan desa setelah memperoleh pendampingan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” katanya.
Hadi menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan. Selanjutnya, hasil tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama dinas terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari terpenuhinya indikator penilaian, tetapi juga dari meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah desa.
Salah satu peserta reviu, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan serta Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa.
Ia menilai program tersebut memberikan banyak manfaat, terutama dalam membangun sistem pelayanan yang lebih tertib, efektif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” ungkapnya.
Sarinandi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai catatan yang masih menjadi perhatian Ombudsman agar kualitas pelayanan administrasi di Desa Gunung Manau semakin baik.
Ia berharap berbagai pembenahan tersebut nantinya mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Program Desa Anti Maladministrasi sendiri merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Program ini dirancang untuk mencegah berbagai bentuk maladministrasi, seperti pelayanan yang berbelit, penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan, hingga kurangnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perluasan cakupan program dari 10 desa menjadi 25 desa menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, merata, dan berintegritas. Ke depan, program ini diharapkan mampu menjadi budaya kerja di seluruh desa sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang cepat, nyaman, adil, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap urusan administrasi.



