REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan kebijakan baru yang memberikan harapan bagi keluarga pekerja yang kehilangan pencari nafkah. Melalui program jaminan pendidikan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua orang anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memastikan anak-anak yang ditinggalkan orang tua tetap memiliki kesempatan meraih masa depan melalui pendidikan. Dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi tidak lagi harus khawatir anak mereka putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Manfaat pendidikan diberikan sesuai jenjang yang sedang ditempuh anak saat orang tuanya meninggal dunia dan berlanjut hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan, Slametno, menjelaskan bahwa besaran manfaat disesuaikan dengan jenjang pendidikan awal penerima.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Slametno, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi anak-anak pekerja agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga setelah kehilangan orang tua.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian manfaat dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhitungkan lamanya masa kepesertaan. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau penyebab lain di luar kecelakaan kerja, ahli waris baru dapat mengajukan klaim apabila peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal tiga tahun.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk peristiwa kematian yang terjadi mulai 1 Juli 2026 dan tidak berlaku surut terhadap kasus yang terjadi sebelum tanggal tersebut.
Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris dapat mengajukan klaim melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), surat keterangan dari rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Balangan tidak hanya memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, tetapi juga memastikan masa depan pendidikan anak-anak mereka tetap terjaga. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah meningkatnya angka putus sekolah akibat kehilangan pencari nafkah sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda Balangan untuk mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi dan meraih masa depan yang lebih baik.



