Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PDAM Intan Banjar Kembali Dibahas Oleh Pansus

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
2 Oktober 2021
A A
PDAM Intan Banjar Kembali Dibahas Oleh Pansus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar bersama pihak eksekutif, di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Jum’at (1/10/2021) sore.

Rapat Pansus membahas status Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT), langsung dipimpin Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman selaku Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar.

“Dari semua lingkup sudah kita bahas hari ini. Diantaranya proses bentuk perubahan hukum, pilihan hukum, hingga mengenai hal-hal teknis lainnya. Namun, yang kita diskusikan hari ini hanya secara umum,” ujarnya

Mokhamad Hilman memastikan, setelah pertemuan kali ini, masih ada lagi pembahasan yang harus dilakukan, sebelum keputusan terkait perubahan badan hukum perusahaan daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 402 yang menginstruksikan: 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Yang pasti, dari pertemuan sebelumnya sudah menemukan kesepahaman berdasarkan hasil diskusi yang disampaikan kepada kita. Karena, terkait bagaimana sebuah regulasi itu ditetapkan sudah kita jalani bersama-sama. Yakni dengan melakukan berbagai upaya. Mulai dari berkonsultasi ke pemerintah provinsi, hingga ke Kementerian, yang mana hal serupa juga dilakukan pihak legislatif,” tuturnya.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, lantaran pihak eksekutif dan legislatif masih menyamakan persepsi terkait adanya Perda Kabupaten Banjar Nomor yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok direksi, dewan pengawas, dan kepegawaian.

“Kawan-kawan di Pansus menilai, pengangkatan yang ada ini tidak sesuai ketentuan. Makanya, daripada terus beradu argumen, lebih baik kita skors, dan minta pihak eksekutif untuk membenahi terlebih dulu,” ujarnya.

Politisi Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini mengungkapkan, pihaknya bersama eksekutif pada pembahasan kali ini masih menyoal tentang regulasi-regulasi yang ada.

“Jadi, kita masih membahas tentang pasal per pasal dan ayat-ayatnya. Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor tentang BUMD, harus ada pemegang saham mayoritas minimal 51%. Sedangkan penyertaan modal berupa aset, saban tahunnya terjadi penyusutan. Terlebih saat ini masih belum bisa dibukukan,” bebernya.

Antung Aman sangat berharap, agar Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar yang memiliki 3 pemegang saham ini, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dapat segera dirampungkan. Terlebih, komposisi penyertaan modal yang dimiliki Pemkab Banjar selaku pemegang saham mayoritas pada PDAM Intan Banjar berada di 45%.

“Insya Allah, sebelum akhirnya tahun dapat kita selesaikan Raperda ini. Kan tinggal mengatur Pasal dan Ayat-ayatnya. Seperti yang diharapkan HM Yunani yang meminta, agar mereka membenahi manajemen terlebih dulu berdasarkan Perda,” pungkasnya

Share26Tweet16Send

Related Posts

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

by Ramadhani MTD.
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Proses pemilihan pemimpin baru di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memasuki babak baru. Panitia Pemilihan Rektor ULM...

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

by Ramadhani MTD.
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Menyambut Hari Anak Nasional dan tahun ajaran baru, PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon tambah daya...

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

by angga sasmita
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT Merge Mining Industri (MMI) merehabilitasi Madrasah Mura' Atusshibiyan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In