REDAKSI8.COM, HST – Dalam rangka menjaga keamanan wilayah konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel terus memperketat patroli rutin. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dapat merugikan perusahaan serta masyarakat sekitar.
Meski saat ini tidak ditemukan aktivitas PETI di dalam konsesi PT AGM, perusahaan tetap waspada. Patroli yang dilakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengantisipasi segala kemungkinan munculnya kembali kegiatan ilegal.
Suhardi, SH, MH, advokat PT AGM, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga konsesi dari aktivitas ilegal.
“Jika tim Satgas menemukan adanya penambangan atau pembuatan akses jalan tambang secara ilegal, kami akan langsung bertindak tegas sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti. Semua kegiatan ilegal di dalam konsesi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suhardi, Kamis (20/3/2025).
Sebagai informasi, pelaku PETI dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kompol Rokhim S dari Pamobvit Polda Kalsel mengungkapkan bahwa meski tak bisa beroperasi di dalam konsesi, ada pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan di area perbatasan.
“Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, ada aktivitas tambang ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan. Mereka menggunakan metode sederhana dengan karung hingga alat berat. Meski beroperasi di luar PKP2B PT AGM, mereka tetap membuat akses jalan secara ilegal di dalam konsesi, dan itu langsung kami tindak melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Dengan patroli rutin ini, PT AGM bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi celah bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi maupun sekitarnya.
Meski saat ini tidak ditemukan aktivitas PETI di dalam konsesi PT AGM, perusahaan tetap waspada. Patroli yang dilakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengantisipasi segala kemungkinan munculnya kembali kegiatan ilegal.
Suhardi, SH, MH, advokat PT AGM, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga konsesi dari aktivitas ilegal.
“Jika tim Satgas menemukan adanya penambangan atau pembuatan akses jalan tambang secara ilegal, kami akan langsung bertindak tegas sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti. Semua kegiatan ilegal di dalam konsesi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suhardi, Kamis (20/3/2025).
Sebagai informasi, pelaku PETI dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kompol Rokhim S dari Pamobvit Polda Kalsel mengungkapkan bahwa meski tak bisa beroperasi di dalam konsesi, ada pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan di area perbatasan.
“Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, ada aktivitas tambang ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan. Mereka menggunakan metode sederhana dengan karung hingga alat berat. Meski beroperasi di luar PKP2B PT AGM, mereka tetap membuat akses jalan secara ilegal di dalam konsesi, dan itu langsung kami tindak melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Dengan patroli rutin ini, PT AGM bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi celah bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi maupun sekitarnya.



