Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pasca Didisiplinkan, THM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Berikut Faktanya

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 Juni 2020
A A
Pasca Didisiplinkan, THM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Berikut Faktanya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Perihal perizinan tempat hiburan malam (THM) Karoke 3D, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru yang sempat dilakukan penegakan protokol covid-19 oleh Wakil Tim Gugus Tugas Covid-19, Letkol Arm Siswo Budiarto pada Rabu malam (10/6), faktanya belum mendapat izin usaha dari Pemerintah Kota Banjarbaru.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Dr. Hj. Rahmah Khairita. Katanya, THM 3D sampai saat ini belum memiliki surat izin resmi usaha.

Malahan Ia menguraikan, rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, sebagai dinas teknis belum menyerahkan kepada pihaknya.

“Kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha kalau dinas teknis (Disporabudpar) belum mengeluarkan izin rekomendasi,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/6).

LihatJuga :

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Ketika peristiwa, pewarta sempat melihat kelengkapan izin usaha THM 3D dalam Bentuk surat yang telah dilaminating dan dipasangkan bingkai berwarna hitam.

Disana tertulis, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer dengan nama perusahaan Viera Enterprise CV yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Ironisnya, dalam keterangan usaha pokoknya tertera usaha rumah minum/ kafe bukan hiburan karoke.

“TDP atau NIB bukan izin usaha. TDP itu adalah pintu gerbang untuk memasuki jenis usahanya,” cetusnya dengan tegas.

Selain itu, pemilik kafe juga sempat menunjukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Akan tetapi, Dr. Hj. Rahmah Khairita tetap mengatakan, SITU tidak bisa dijadikan patokan sebagai surat resmi izin usaha.

“SITU tersebut hanya serangkaian syarat agar bisa dikeluarkan izin usaha dari pihak kami. Surat itu bukan Final,” bantahnya.

Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Nomor 503/ 6491/ SJ, yang dikeluarkan pada 17 Juli 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah.

Pada bagian kedua berbunyi SITU/ SKDU tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah sejak surat tersebut dikeluarkan.

Berikut isi dari surat Kemendagri Nomor 503/ 6491/ SJ, pada kolom nomor 2:

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat lzin Tempat Usaha (S|TU) yang
diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan disekitar tempat berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, SKDU/SITU tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu Kepala Dispirabudpar, Hidayaturahman, dicoba dikonfirmasi Redaksi8.com sejak kemarin menggunakan sambungan telpon terkait polemik perizinan teknis THM 3D belum ada respon.

Share34Tweet22Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In