NASIONAL, REDAKSI8.COM – Usulan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam pencanangan pengembalian Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (RI) 1945 ke versi naskah asli, bagi Pangeran Cevi Yusuf Isnendar, perlu disepakati dan diapresiasi.
Lantaran menurutnya, hal itu dibutuhkan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan, serta menjaga marwah para pendiri bangsa dan negara kesatuan RI, ditengah sekelumit oligarki yang tengah menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan negara seperti sekarang.
“Saya Pangeran Cevi Yusuf Isnendar selaku Pewaris Kesultanan Banjar Kalimantan dengan ini memberikan apresiasi dan mendukung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam upaya mencanangkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dengan naskah asli,” ucapnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (8/5/2023) malam.
Dikutip dari dpd.go.id, LaNyalla dengan tegas menyebut keadilan sosial saat ini begitu sulit diwujudkan. Karena perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 telah membuka peluang terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara
Dirinya telah lama berkeliling ke 34 Provinsi di Indonesia. Dari pengalaman itu, Ia mendapati hampir semua permasalahan di daerah sama.
Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan struktural dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.
“Ternyata akar persoalannya ada di wilayah hulu yaitu ketidakadilan sosial,” pikirnya.
Sehingga kata LaNyalla, pembenahan atau koreksi atas hal tersebut mesti dimulai dari wilayah hulu, bukan di wilayah hilir.
“Karena itu belakangan ini saya keliling Indonesia untuk menawarkan gagasan dan pikiran. Bahwa bangsa ini harus kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” ucap pria berdarah Bugis itu.
Ia pun mempertanyakan, apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Silakan dijawab,” cetusnya.
Oleh karena itu, LaNyalla terus berkampanye untuk menata ulang Indonesia, bukan soal Copras-Capres. Hal ini dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat bagi anak cucu.
“Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” terangnya.
Lenih jauh kepada Redaksi8.com, para pendiri bangsa sudah merumuskan Pancasila sebagai sistem yang paling ideal untuk bangsa yang super majemuk ini.
Apalagi diliputi ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut.
Karena itu Ia menambahkan, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.
“Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya.
Baginya konsepsi sistem bernegara Indonesia tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945.
Dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.
“Sehingga utuhlah demokrasi kita,” pikirnya.
Kemudian, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat.
“Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai,” Ia menukas.
Undang-Undang Dasar 1945 akhirnya merupakan naskah asli yang wajib dan harus disempurnakan.
supaya tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
“Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” pungkasnya.