Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pangeran Cevi Sepakat Versi Naskah Asli UUD 1945 Dikembalikan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
9 Mei 2023
A A
Pangeran Cevi Sepakat Versi Naskah Asli UUD 1945 Dikembalikan

Pangeran Cevi dukung Naskah UUD 1945 (kiri) dikembalikan ke versi aslinya berdasarkan usulan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Senin (8/5/2023). Foto : Dokumen Fotopedia.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

NASIONAL, REDAKSI8.COM – Usulan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam pencanangan pengembalian Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (RI) 1945 ke versi naskah asli, bagi Pangeran Cevi Yusuf Isnendar, perlu disepakati dan diapresiasi.

Lantaran menurutnya, hal itu dibutuhkan demi mewujudkan persatuan dan kesatuan, serta menjaga marwah para pendiri bangsa dan negara kesatuan RI, ditengah sekelumit oligarki yang tengah menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan negara seperti sekarang.

“Saya Pangeran Cevi Yusuf Isnendar selaku Pewaris Kesultanan Banjar Kalimantan dengan ini memberikan apresiasi dan mendukung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam upaya mencanangkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dengan naskah asli,” ucapnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (8/5/2023) malam.

Pangeran Cevi Yusuf Isnendar. Foto : Dok. Pangeran Cevi.

Dikutip dari dpd.go.id, LaNyalla dengan tegas menyebut keadilan sosial saat ini begitu sulit diwujudkan. Karena perubahan Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 telah membuka peluang terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dirinya telah lama berkeliling ke 34 Provinsi di Indonesia. Dari pengalaman itu, Ia mendapati hampir semua permasalahan di daerah sama.

Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan struktural dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.

“Ternyata akar persoalannya ada di wilayah hulu yaitu ketidakadilan sosial,” pikirnya.

Sehingga kata LaNyalla, pembenahan atau koreksi atas hal tersebut mesti dimulai dari wilayah hulu, bukan di wilayah hilir.

“Karena itu belakangan ini saya keliling Indonesia untuk menawarkan gagasan dan pikiran. Bahwa bangsa ini harus kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan alam yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” ucap pria berdarah Bugis itu.

Ia pun mempertanyakan, apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Silakan dijawab,” cetusnya.

Oleh karena itu, LaNyalla terus berkampanye untuk menata ulang Indonesia, bukan soal Copras-Capres. Hal ini dilakukan demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat bagi anak cucu.

“Untuk itu kita harus kembali kepada Pancasila. Agar kita tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Agar tidak menjadi bangsa yang tercerabut dari akar bangsanya. Agar kita tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” terangnya.

Lenih jauh kepada Redaksi8.com, para pendiri bangsa sudah merumuskan Pancasila sebagai sistem yang paling ideal untuk bangsa yang super majemuk ini.

Apalagi diliputi ratusan pulau yang berpenghuni, yang terpisah-pisah oleh lautan, dengan lebih dari 500 suku penghuni di pulau-pulau tersebut.

Karena itu Ia menambahkan, hanya sistem Demokrasi Pancasila yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat.

“Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya.

Baginya konsepsi sistem bernegara Indonesia tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945.

Dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap.

“Sehingga utuhlah demokrasi kita,” pikirnya.

Kemudian, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat.

“Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai,” Ia menukas.

Undang-Undang Dasar 1945 akhirnya merupakan naskah asli yang wajib dan harus disempurnakan.

supaya tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

“Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” pungkasnya.

Share31Tweet19Send

Related Posts

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Didesak Belasan LSM Soal Pemadaman Berulang, PLN UP3 Banjarmasin Janjikan Penambahan Pasokan Daya dan Skema Kompensasi

by angga sasmita
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Gelombang protes masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di Kalimantan Selatan mulai memicu respons resmi dari...

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

16 Tim Pelajar Putri Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

by Gilang Romadhon
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Perwosi Kabupaten Kotabaru resmi membuka Turnamen Bola Voli Perwosi Cup I Tahun 2026...

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

by Irma Dahliana
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan berbagai unsur gabungan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In