REDAKSI8.COM, TALA – SeksiIntelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut, memeriksa satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial SCG, terkait izin tinggal keimigrasiannya.
WNA yang bersangkutan itu tengah tinggal di sebuah rumah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, WNA itu dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.
Akan tetapi, dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investornya sudah berakhir masa berlakunya. Sehingga Paspor miliknya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhirmasa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
Kepada WNA tersebut diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada hari Kamis (11/7/2024) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Setelah diperiksa, diketahui orang asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa Paspor Nigeria milik yang bersangkutan.
Diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku.
Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan, maka kepada WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.